TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) mendorong perusahaan hulu minyak dan gas bumi (migas) agar keberadaan industri tersebut memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat setempat, terutama melalui penyerapan tenaga kerja lokal dan pengembangan usaha daerah.
Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya membuka kesempatan bagi putra-putri daerah untuk bekerja dan mengembangkan karier di perusahaan migas yang beroperasi di wilayah Kaltara.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri kunjungan kehormatan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Perwakilan Kalimantan Sulawesi bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Kaltara di Hotel Tarakan Plaza, Rabu (14/10/2026).
Zainal mengatakan, Kaltara memiliki potensi sumber daya alam yang dapat menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, potensi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi terhadap kegiatan industri, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat secara langsung.
Ia menilai, lulusan perguruan tinggi di Kaltara memiliki potensi untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di sektor migas. Karena itu, perusahaan diharapkan memberikan kesempatan yang lebih besar kepada tenaga kerja lokal sesuai kompetensi dan kebutuhan operasional.
“Kami berharap putra-putri asli Kaltara mendapat kesempatan yang lebih luas untuk bekerja di perusahaan migas. Lulusan perguruan tinggi di daerah juga memiliki potensi untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri,” kata Zainal.
Menurutnya, peningkatan keterlibatan tenaga kerja lokal menjadi bagian penting dalam mendorong pemerataan manfaat pembangunan. Dengan kesempatan kerja yang lebih terbuka, masyarakat daerah diharapkan dapat mengambil peran dalam perkembangan industri yang beroperasi di wilayahnya.
Selain persoalan ketenagakerjaan, Pemprov Kaltara juga mendorong perusahaan migas memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memberikan peluang kepada perusahaan lokal, serta memperkuat program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Pemerintah provinsi turut mendorong kajian peluang participating interest (PI) sebesar 10 persen bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik.
Zainal menyebut, pengembangan sektor migas membutuhkan koordinasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, SKK Migas, dan KKKS. Komunikasi tersebut diperlukan agar kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan selaras dengan kebijakan serta rencana pembangunan daerah.
Pemprov Kaltara, lanjutnya, siap memberikan dukungan dan fasilitasi sesuai kewenangannya untuk mendukung pengembangan potensi migas secara bertanggung jawab, terukur, dan berkelanjutan.
“Kemitraan ini harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya sebatas pertemuan dan koordinasi. Kami berharap ada tindak lanjut yang jelas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui penguatan kerja sama tersebut, Pemprov Kaltara berharap pengembangan industri hulu migas mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan keterlibatan pelaku usaha lokal, serta memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Utara.











Discussion about this post