Tarakan – Sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan resmi menghirup udara bebas melalui program integrasi, Senin (16/3). Mereka dinyatakan berhak atas hak integrasi narapidana setelah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Dari total tersebut, 7 WBP mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB) dan 5 WBP lainnya memperoleh Cuti Bersyarat (CB). Para warga binaan tersebut merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana narkotika dan pidana umum lainnya.
Program integrasi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, hingga pembebasan bersyarat.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menjelaskan bahwa seluruh warga binaan yang menerima hak integrasi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani minimal 2/3 masa pidana dan kewajiban lainnya.
Jupri juga mengingatkan agar kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
“Kami berpesan kepada para WBP yang bebas melalui program PB dan CB agar tetap melanjutkan hal-hal baik yang telah diperoleh selama masa pembinaan di dalam Lapas. Selamat berkumpul kembali bersama keluarga, terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri. Semoga ke depan dapat terhindar dari hal-hal negatif yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lapas Kelas IIA Tarakan berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pemasyarakatan secara optimal, khususnya dalam bidang pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan kemasyarakatan yang terpadu, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli) dan diskriminasi. (*)










Discussion about this post