JAKARTA – Kebijakan work from home (WFH) hybrid di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus dioptimalkan dengan menitikberatkan pada kinerja pegawai dan kualitas layanan publik yang tetap prima.
Staf Khusus Menteri, Abdullah Rasyid, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan alasan untuk menurunkan produktivitas. Sebaliknya, WFH harus menjadi momentum memperkuat budaya kerja yang adaptif dan berbasis hasil, sesuai arahan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2024.
Menurutnya, transformasi digital yang telah dilakukan Kemenimipas menjadi fondasi utama dalam mendukung sistem kerja fleksibel. Berbagai layanan keimigrasian kini telah terintegrasi melalui platform digital seperti M-Paspor dan sistem SIMKIM.
“WFH bukan sekadar pola kerja, tetapi bagian dari reformasi birokrasi. Selama target kinerja tercapai dan pelayanan publik berjalan baik, maka sistem ini sangat relevan untuk diterapkan,” ujarnya, Jumat (10/4).
Ia menjelaskan, untuk memastikan efektivitas WFH, Kemenimipas menerapkan pengawasan berbasis teknologi melalui dashboard monitoring, indikator kinerja harian (KPI), serta pemanfaatan aplikasi rapat dan pelaporan digital.
Selain itu, penerapan skema kerja 60:40 antara kantor dan rumah bagi unit pelayanan langsung menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kebutuhan masyarakat.
Pemanfaatan teknologi seperti Microsoft Teams dan sistem pelaporan SIPAS turut mendukung koordinasi yang lebih efektif, sekaligus meningkatkan efisiensi operasional.
Abdullah Rasyid menambahkan, kebijakan WFH juga terbukti mampu meningkatkan produktivitas pegawai, terutama pada unit non-frontliner, serta menekan biaya operasional kantor.
“Yang utama adalah hasil kerja. Jika kinerja meningkat, pelayanan tetap optimal, dan disiplin terjaga, maka WFH menjadi solusi kerja masa depan,” tegasnya.
Kemenimipas pun berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem kerja berbasis digital guna mendukung birokrasi yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.(*)











Discussion about this post