TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul menegaskan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Juata Permai di Perum PNS RT 21, Kecamatan Tarakan Utara, harus dijaga dari aktivitas perambahan karena memiliki fungsi penting sebagai kawasan resapan air sekaligus habitat satwa liar.
Hal itu disampaikan Khairul saat menghadiri Safari Gotong Royong tingkat Kecamatan Tarakan Utara, Ahad (05/04/2026), menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan kota tersebut.
“Hari ini saya berada di daerah hutan kota di Perumahan PNS Juata Permai. Beberapa hari lalu kita mendapatkan informasi bahwa daerah ini dirambah oleh masyarakat dan sudah kita lakukan penyelidikan lapangan. Para perambahnya sudah dipanggil, dan keputusannya akan ditindaklanjuti ke ranah hukum,” kata Khairul.
Ia menegaskan kawasan tersebut merupakan lahan milik pemerintah kota yang difungsikan sebagai ruang terbuka hijau dan tidak diperbolehkan untuk dibuka atau dikuasai secara pribadi.
“Saya perintahkan agar ini tidak terus terulang. Ini bukan tanah warga, tetapi bagian dari lahan pemerintah kota yang dihutankan untuk menjaga kelestarian bumi, termasuk bumi Tarakan,” tegasnya.

Diketahui bahwa RTH Juata Permai, khususnya di kawasan Perum PNS, merupakan ekosistem alami yang masih terjaga. Di lokasi tersebut, sekelompok monyet bekantan kerap terlihat mencari makan di pepohonan. Bahkan hampir setiap pagi, satwa dilindungi itu dapat disaksikan bergelantungan di kawasan hutan kota.
Keberadaan bekantan tersebut menunjukkan kawasan RTH masih memiliki fungsi ekologis penting yang harus dipertahankan. Jika terjadi perambahan, dikhawatirkan akan merusak habitat satwa sekaligus mengganggu keseimbangan lingkungan.
“Hutan kota ini menjadi suplai oksigen bagi seluruh kota. Selain itu juga sebagai penahan air agar tidak terjadi longsor maupun banjir. Kalau dirambah tentu akan merusak ekosistem yang berbahaya bagi seluruh penduduk,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan, ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari satu wilayah harus dipertahankan. Karena itu, pemerintah mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan kota demi kepentingan jangka panjang.
Pemerintah Kota Tarakan, lanjut Khairul, juga berkomitmen menindak tegas siapa pun yang melakukan perambahan di kawasan ruang terbuka hijau, hutan lindung, maupun hutan mangrove.
“Siapapun yang melakukan kegiatan perambahan di kawasan RTH akan kita proses hukum. Kita tidak akan pandang siapa pun,” pungkasnya.(*ma)












Discussion about this post