swaraborneo.co.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
swaraborneo.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Modus Jadi Orang Pintar, Seorang Wanita di Nunukan Jadi Tersangka Penipuan Emas

by Admin
01/11/2025
in Hukum & Kriminal, Nunukan
Modus Jadi Orang Pintar, Seorang Wanita di Nunukan Jadi Tersangka Penipuan Emas

Tersangka NRN, ditampil pada pers rilis di Polsek Nunukan (31/10). (ist)

Baca Juga

SAE Lanuka Jadi Objek Wisata Libur Awal Tahun 2026 Bagi Warga Nunukan

Pelaku Penganiayaan Warga Karang Anyar Pantai Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tarakan

Di Tahun 2025 Pores Tarakan Tangani 563 Tindak Pidana

NUNUKAN – Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial NRN alias NRI alias MS.

Perempuan berusia 36 tahun itu diduga menipu lima orang warga dengan modus berpura-pura sebagai orang pintar atau biasa disebut dukun yang bisa mengobati orang sakit akibat gangguan gaib.

Tidak tanggung-tanggung total kerugian dari lima korban tersebut mencapai sekitar Rp 406 juta.

Kapolsek Nunukan, Iptu Disco Barasa, dalam keterangan pers pada Jumat (31/10/2025) menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan para korban yang datang ke Polsek Nunukan pada pertengahan Oktober 2025.

Dua korban pertama, yaitu RWY dan MRS, datang melapor pada 13 Oktober 2025 Sehari kemudian, tiga korban lainnya, yaitu RT, MS, dan LB, juga melapor dengan kejadian serupa.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti kuat bahwa pelaku melakukan penipuan terhadap para korban dalam kurun waktu Juli 2024 hingga September 2025,” ujar Iptu Disco Barasa.

Ia menambahkan bahwa semua korban adalah perempuan, sebagian sudah lanjut usia, dan tinggal di wilayah Kecamatan Nunukan, Kalimantan Utara.

Modus yang digunakan pelaku cukup meyakinkan, ia mengaku sebagai orang pintar yang bisa melihat hal gaib serta menyembuhkan orang yang terkena sihir atau roh jahat.

Dengan cara bicara yang lembut dan meyakinkan, pelaku berhasil membuat para korban percaya. Dalam setiap “ritual pengobatan”, pelaku membawa alat-alat seperti sebuah keris, botol berisi cairan kimia menyerupai minyak wangi, serta potongan kain kuning.

Korban diminta menyerahkan perhiasan emas yang disebut pelaku akan disucikan terlebih dahulu.

Perhiasan itu dimasukkan ke dalam gelas berisi air, lalu disemprot cairan kimia hingga air berubah warna menjadi kehitaman.

Setelah itu, emas dibungkus dengan kain kuning dan dimasukkan ke dalam dompet kecil.

Pelaku kemudian mengingatkan agar bungkusan itu tidak boleh dibuka oleh siapa pun selain dirinya, dengan ancaman akan ada akibat buruk jika larangan itu dilanggar.

“Pada saat proses pembungkusan, pelaku ternyata mengganti emas asli milik korban dengan emas imitasi yang sudah disiapkannya. Korban tidak menyadari hal itu karena sudah terlanjur percaya,” jelas Kapolsek.

Para korban baru sadar telah ditipu setelah beberapa waktu kemudian membuka bungkusan tersebut dan mendapati isinya adalah emas palsu.

Berdasarkan hasil penyidikan, perhiasan emas hasil kejahatan itu telah digadaikan pelaku di empat kantor Pegadaian di Nunukan, yaitu Pegadaian Cabang Nunukan, UPC Pattimura, UPC Yamaker, dan UPC Inhutani, sementara itu uang hasil gadai digunakan pelaku selain untuk kebutuhan sehari-hari juga untuk bermain judi slot online.

Polisi kemudian menetapkan NRN alias NRI alias MS, warga Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Barat, sebagai tersangka. Ia merupakan ibu rumah tangga kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan, pada 10 September 1989.

Dalam kasus ini, kerugian korban bervariasi, RWY kehilangan uang dan emas senilai Rp 64 juta, MRS Rp 150 juta, RTA Rp 72 juta, MS Rp 80 juta, dan LB Rp 40 juta, total kerugian kelima korban mencapai Rp 406 juta.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kain kuning, botol plastik berisi cairan kimia, cincin dan gelang emas, kotak perhiasan, dompet kecil, serta satu buah keris yang digunakan dalam ritual palsu tersebut, petugas juga mengamankan sebuah kulkas merek Sharp warna hitam dan beberapa perabot rumah tangga milik pelaku.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata Iptu  Barasa.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang belum melapor.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik perdukunan yang menjanjikan kesembuhan dengan cara-cara tidak masuk akal.

“Kami minta warga tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku bisa menyembuhkan dengan ritual atau ilmu gaib. Kalau ada yang mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” pesan Kapolsek Barasa.(*)

Tags: DUKIN PALSUpenipuanpolda kaltarapolres nunukanpolsek nunukanSWARA BORNEO
Share16Tweet10SendShareSend

Related Posts

SAE Lanuka Jadi Objek Wisata Libur Awal Tahun 2026 Bagi Warga Nunukan

SAE Lanuka Jadi Objek Wisata Libur Awal Tahun 2026 Bagi Warga Nunukan

02/01/2026
Pelaku Penganiayaan Warga Karang Anyar Pantai Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tarakan

Pelaku Penganiayaan Warga Karang Anyar Pantai Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tarakan

02/01/2026
Di Tahun 2025 Pores Tarakan Tangani 563 Tindak Pidana

Di Tahun 2025 Pores Tarakan Tangani 563 Tindak Pidana

31/12/2025
79 Narapidana Terima Remisi Natal, 1 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

79 Narapidana Terima Remisi Natal, 1 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

25/12/2025
Jalani Hak Integrasi, Belasan Warga Binaan Siap Kembali ke Masyarakat

Jalani Hak Integrasi, Belasan Warga Binaan Siap Kembali ke Masyarakat

15/12/2025
Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Tarakan Terbongkar, 11 Unit Digadaikan hingga Lintas Kabupaten

Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Tarakan Terbongkar, 11 Unit Digadaikan hingga Lintas Kabupaten

09/12/2025
Next Post
Dapat Dukungan Masyarakat Musik, Kemenkum Rangkul Pelaku Industri  untuk Perbaikan Tata Kelola Royalti

Dapat Dukungan Masyarakat Musik, Kemenkum Rangkul Pelaku Industri untuk Perbaikan Tata Kelola Royalti

Meriah, Lomba Karnaval Kendaraan Hias dan Parade Street Drum Band di Nunukan

Meriah, Lomba Karnaval Kendaraan Hias dan Parade Street Drum Band di Nunukan

Menutup Festival Lomba Tari Tradisional, Wali Kota Tarakan Apresiasi Peserta dan Panitia serta Juri

Menutup Festival Lomba Tari Tradisional, Wali Kota Tarakan Apresiasi Peserta dan Panitia serta Juri

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Lantik 9 Pejabat Fungsional, Kakanwil M. Ikmal Idrus : Utamakan Pelayanan Publik Yang Prima

    Lantik 9 Pejabat Fungsional, Kakanwil M. Ikmal Idrus : Utamakan Pelayanan Publik Yang Prima

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Komitmen Wujudkan Lapas Tarakan Zero Halinar, Petugas dan Warga Binaan Ikuti Test Urine Mendadak

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Sistem SCADA Diterapkan PDAM Tirta Alam Kota Tarakan

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolda Kaltara Ikut Panen Raya Padi di Desa Karang Agung Tanjung Palas

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Wali Kota Tarakan Serahkan Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) kepada Masyarakat Terdampak Bencana

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Di Tahun 2025 Pores Tarakan Tangani 563 Tindak Pidana

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
swaraborneo.co.id

Kami merupakan media online independen yang selalu menyajikan berita terupdate untuk pembaca Swara Borneo

Follow Us

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kutai Barat
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Swara Kalbar
  • Swara Kalsel
  • Swara Kaltara
  • Swara Kalteng
  • Swara Kaltim
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dkisp kaltara jmsi kaltara Kanwil Kemenkum Kaltim lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres tarakan SWARA BORNEO tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.swaraborneo.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.swaraborneo.co.id