NUNUKAN – Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial NRN alias NRI alias MS.
Perempuan berusia 36 tahun itu diduga menipu lima orang warga dengan modus berpura-pura sebagai orang pintar atau biasa disebut dukun yang bisa mengobati orang sakit akibat gangguan gaib.
Tidak tanggung-tanggung total kerugian dari lima korban tersebut mencapai sekitar Rp 406 juta.
Kapolsek Nunukan, Iptu Disco Barasa, dalam keterangan pers pada Jumat (31/10/2025) menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan para korban yang datang ke Polsek Nunukan pada pertengahan Oktober 2025.
Dua korban pertama, yaitu RWY dan MRS, datang melapor pada 13 Oktober 2025 Sehari kemudian, tiga korban lainnya, yaitu RT, MS, dan LB, juga melapor dengan kejadian serupa.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti kuat bahwa pelaku melakukan penipuan terhadap para korban dalam kurun waktu Juli 2024 hingga September 2025,” ujar Iptu Disco Barasa.
Ia menambahkan bahwa semua korban adalah perempuan, sebagian sudah lanjut usia, dan tinggal di wilayah Kecamatan Nunukan, Kalimantan Utara.
Modus yang digunakan pelaku cukup meyakinkan, ia mengaku sebagai orang pintar yang bisa melihat hal gaib serta menyembuhkan orang yang terkena sihir atau roh jahat.
Dengan cara bicara yang lembut dan meyakinkan, pelaku berhasil membuat para korban percaya. Dalam setiap “ritual pengobatan”, pelaku membawa alat-alat seperti sebuah keris, botol berisi cairan kimia menyerupai minyak wangi, serta potongan kain kuning.
Korban diminta menyerahkan perhiasan emas yang disebut pelaku akan disucikan terlebih dahulu.
Perhiasan itu dimasukkan ke dalam gelas berisi air, lalu disemprot cairan kimia hingga air berubah warna menjadi kehitaman.
Setelah itu, emas dibungkus dengan kain kuning dan dimasukkan ke dalam dompet kecil.
Pelaku kemudian mengingatkan agar bungkusan itu tidak boleh dibuka oleh siapa pun selain dirinya, dengan ancaman akan ada akibat buruk jika larangan itu dilanggar.
“Pada saat proses pembungkusan, pelaku ternyata mengganti emas asli milik korban dengan emas imitasi yang sudah disiapkannya. Korban tidak menyadari hal itu karena sudah terlanjur percaya,” jelas Kapolsek.
Para korban baru sadar telah ditipu setelah beberapa waktu kemudian membuka bungkusan tersebut dan mendapati isinya adalah emas palsu.
Berdasarkan hasil penyidikan, perhiasan emas hasil kejahatan itu telah digadaikan pelaku di empat kantor Pegadaian di Nunukan, yaitu Pegadaian Cabang Nunukan, UPC Pattimura, UPC Yamaker, dan UPC Inhutani, sementara itu uang hasil gadai digunakan pelaku selain untuk kebutuhan sehari-hari juga untuk bermain judi slot online.
Polisi kemudian menetapkan NRN alias NRI alias MS, warga Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Barat, sebagai tersangka. Ia merupakan ibu rumah tangga kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan, pada 10 September 1989.
Dalam kasus ini, kerugian korban bervariasi, RWY kehilangan uang dan emas senilai Rp 64 juta, MRS Rp 150 juta, RTA Rp 72 juta, MS Rp 80 juta, dan LB Rp 40 juta, total kerugian kelima korban mencapai Rp 406 juta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kain kuning, botol plastik berisi cairan kimia, cincin dan gelang emas, kotak perhiasan, dompet kecil, serta satu buah keris yang digunakan dalam ritual palsu tersebut, petugas juga mengamankan sebuah kulkas merek Sharp warna hitam dan beberapa perabot rumah tangga milik pelaku.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata Iptu Barasa.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang belum melapor.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik perdukunan yang menjanjikan kesembuhan dengan cara-cara tidak masuk akal.
“Kami minta warga tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku bisa menyembuhkan dengan ritual atau ilmu gaib. Kalau ada yang mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” pesan Kapolsek Barasa.(*)












Discussion about this post