TARAKAN – Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mempercepat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis melalui rapat intensif, Kamis (9/4/2026).
Wakil Ketua Pansus III, Rismanto, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara detail untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mudah diterapkan di lapangan.
“Kami ingin memastikan setiap pasal benar-benar efektif, tidak multitafsir, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ranperda yang dibahas meliputi tata cara perizinan pengusahaan serta penggunaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan, dan Ranperda tentang pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam pembahasan Ranperda SDA, Rismanto menekankan pentingnya penyesuaian substansi aturan dengan kewenangan provinsi, mengingat Sungai Kayan menjadi wilayah strategis yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Kaltara.
Pansus III juga melakukan penyederhanaan regulasi dengan menghapus poin-poin teknis dari draf Ranperda dan mengalihkannya ke Peraturan Gubernur (Pergub) agar aturan lebih fleksibel dan tidak memberatkan dalam implementasi.
“Perda harus fokus pada norma umum, sementara teknis pelaksanaan bisa diatur lebih rinci melalui Pergub,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengaturan pemanfaatan air permukaan akan menyasar berbagai sektor usaha, seperti industri, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), hingga PDAM, sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, ia memastikan kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap masyarakat, khususnya dalam hal tarif air.
“Beban yang dikenakan relatif kecil, sehingga tidak akan membebani masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa difokuskan pada peningkatan kapasitas kelembagaan desa serta penguatan ekonomi lokal, guna mendorong kemandirian desa secara berkelanjutan.
Pansus III juga mendorong sinergi lintas sektor, termasuk peran Dinas Pekerjaan Umum dan DPMPTSP dalam menciptakan sistem perizinan yang lebih efisien dan transparan.
Pembahasan Ranperda ini turut melibatkan tim ahli, Kejaksaan Tinggi, serta Biro Hukum Setprov Kaltara guna memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Harapan kami, kedua Ranperda ini segera rampung dan bisa menjadi dasar hukum yang kuat untuk mendorong pembangunan daerah,” tutup Rismanto.(*)










Discussion about this post