swaraborneo.co.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
swaraborneo.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pemuda di Nunukan Ditangkap Karena Setubuhi ABG

by Admin
20/03/2025
in Hukum & Kriminal, Nunukan
Pemuda di Nunukan Ditangkap Karena Setubuhi ABG

NUNUKAN – Seorang pemuda Bernama inisial M-I-D-S (21) warga KTP Jl. Pasar Baru , Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara,  harus ditahan polisi karena dilaporkan setelah menyetubuhi anak dibawah umur alias anak baru gede (ABG).

Penahan ini dibenarkan oleh Kapolsek KSKP Nunukan, IPDA Andre Azmi Azhari,  M-I-D-S diamankan pada Hari Sabtu (01/03/2025).

Baca Juga

Truk Air Masuk Jurang Usai Gagal Menanjak di Nunukan, Sopir Meninggal Dunia

Di Nunukan 180 Grup Meriahkan Lomba Mancing Bupati CUP 2025

PT Pertamina EP Tarakan Field Dukung Kelompok Marginal Melalui Pelatihan Bagi WBP Lapas Nunukan

“Setelah mendapatkan laporan Pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WITA, pelaku kami amankan dari dalam kamar salah satu hotel yang beralamat di Jl. KH. Agus Salim / Kampung Jawa, kemudian Pelaku di bawa ke kantor polisi untuk menjadi saksi atas perkara tersebut, kemudian setelah pelaku dilakukan berita acara interogasi oleh pihak kepolisian dan Pelaku mengakui perbuatanya dan berdasarkan 2 Alat bukti pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” terang Andre dalam Press releasenya dengan media, Rabu (19/03/2025).

Menurut Andre korban merupakan anak Perempuan 15 tahun, dan masih berstatus pelajar.

“Pada Hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 WITA, pada saat itu korban meminta izin belajar bersama temannya, namun hingga pukul 23.30 WITA korban tidak kembali kerumah, hingga pada hari sabtu tanggal 01 maret 2025 sekira pukul 00.30 WITA, orangtua korban yang datang melapor sekaligus meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk mencari keberadaan anaknya,” ujar Andre.

Lanjut Andre, setelah KSKP Nunukan menerima laporan dari keluarga korban (Pelapor) berinisial Ju, personel KSKP pun langsung Bersama-sama mencari keberadaan anak Perempuan Pelapor.

‘Pelapor bersama pihak kepolisian mendapati anak pelapor sedang berada di dalam sebuah kamar hotel bersama dengan seorang laki-laki yang biasa di panggil Abang, dan pada saat itu anak pelapor, mengaku bahwa telah disetubuhi oleh laki laki tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Andre.

Andre mengaku, awalnya pelaku hanya diamankan dan dimintai keterangan sebagai saksi, dan Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak dibawah umur tersebut (anak korban) dengan modus minta ditemani menyewa kamar untuk tantenya.

“Tersangka mengajak Korban menuju ke sebuah penginapan dengan mengatakan “temani dulu saya pergi menyewa penginapan karena ada tante saya datang dari sulawesi” dan Korban mengiyakan ajakan tersangka. Setelah Tersangka dan korban berada di penginapan, kemudian Tersangka memesan kamar dan menyuruh korban masuk ke dalam kamar penginapan tersebut lalu menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.” Ujar Andre.

Terhadap perbuatanya pelaku langsung dilakukan penahanan dengan pasal yang disangkakan Tindak Pidana “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (*)

Tags: cabulkskp nunukanSWARA BORNEO
Share13Tweet8SendShareSend

Related Posts

Truk Air Masuk Jurang Usai Gagal Menanjak di Nunukan, Sopir Meninggal Dunia

Truk Air Masuk Jurang Usai Gagal Menanjak di Nunukan, Sopir Meninggal Dunia

23/10/2025
Di Nunukan 180 Grup Meriahkan Lomba Mancing Bupati CUP 2025

Di Nunukan 180 Grup Meriahkan Lomba Mancing Bupati CUP 2025

18/10/2025
PT Pertamina EP Tarakan Field Dukung Kelompok Marginal Melalui Pelatihan Bagi WBP Lapas Nunukan

PT Pertamina EP Tarakan Field Dukung Kelompok Marginal Melalui Pelatihan Bagi WBP Lapas Nunukan

14/10/2025
Peduli Ahkimie, Bocah dari Nunukan yang Kini Melawan Kanker

Peduli Ahkimie, Bocah dari Nunukan yang Kini Melawan Kanker

14/10/2025
Bea Cukai Nunukan Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Hasil Tegahan Satu Tahun

Bea Cukai Nunukan Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Hasil Tegahan Satu Tahun

14/10/2025
Gerakan Pangan Murah HUT ke-26 Nunukan Diminati Warga

Gerakan Pangan Murah HUT ke-26 Nunukan Diminati Warga

13/10/2025
Next Post
Implementasi Program P4GN,   Petugas Lapas Kelas IIB Nunukan Razia Kamar Hunian

Implementasi Program P4GN, Petugas Lapas Kelas IIB Nunukan Razia Kamar Hunian

Kapolda Kaltara Dukung Rekrutmen Polri untuk Putra Daerah

Kapolda Kaltara Dukung Rekrutmen Polri untuk Putra Daerah

Kapolda Kaltara Bersama Jajaran Sambangi Kediaman Personel Berduka di Teluk Selimau

Kapolda Kaltara Bersama Jajaran Sambangi Kediaman Personel Berduka di Teluk Selimau

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Peserta BMF Kaltara Season 4 dari Toli-toli telah hadir

    Peserta BMF Kaltara Season 4 dari Toli-toli telah hadir

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Peserta BMF Kaltara Season 4 2025 Ikuti Sesi TM dan Timbang Badan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Dukung Ekraf Kaltara Lebih Maju, Rahmawati Buka Workshop Fotografi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Di Nunukan 180 Grup Meriahkan Lomba Mancing Bupati CUP 2025

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Ada Doorprize Menarik untuk Peserta BMF Season 4 Tahun 2025

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil, Satgas Pangan Polda Kalsel Gelar Pengecekan Minyakita di Banjarmasin

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
swaraborneo.co.id

Kami merupakan media online independen yang selalu menyajikan berita terupdate untuk pembaca Swara Borneo

Follow Us

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kutai Barat
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Swara Kalbar
  • Swara Kalsel
  • Swara Kaltara
  • Swara Kalteng
  • Swara Kaltim
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dkisp kaltara jmsi kaltara Kanwil Kemenkum Kaltim lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres tarakan SWARA BORNEO tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.swaraborneo.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.swaraborneo.co.id