swaraborneo.co.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
swaraborneo.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pemuda di Nunukan Ditangkap Karena Setubuhi ABG

by Admin
20/03/2025
in Hukum & Kriminal, Nunukan
Pemuda di Nunukan Ditangkap Karena Setubuhi ABG

NUNUKAN – Seorang pemuda Bernama inisial M-I-D-S (21) warga KTP Jl. Pasar Baru , Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara,  harus ditahan polisi karena dilaporkan setelah menyetubuhi anak dibawah umur alias anak baru gede (ABG).

Penahan ini dibenarkan oleh Kapolsek KSKP Nunukan, IPDA Andre Azmi Azhari,  M-I-D-S diamankan pada Hari Sabtu (01/03/2025).

Baca Juga

Irwan Sabri Pastikan Nunukan Siap Sambut Porwada II Kaltara

Rismanto Minta Mahasiswa Kaltara di Perantauan Perkuat Solidaritas

Gubernur Kaltara Soroti Kasus Mahasiswi Nunukan di Makassar, Tekankan Pemulihan Trauma Korban

“Setelah mendapatkan laporan Pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WITA, pelaku kami amankan dari dalam kamar salah satu hotel yang beralamat di Jl. KH. Agus Salim / Kampung Jawa, kemudian Pelaku di bawa ke kantor polisi untuk menjadi saksi atas perkara tersebut, kemudian setelah pelaku dilakukan berita acara interogasi oleh pihak kepolisian dan Pelaku mengakui perbuatanya dan berdasarkan 2 Alat bukti pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” terang Andre dalam Press releasenya dengan media, Rabu (19/03/2025).

Menurut Andre korban merupakan anak Perempuan 15 tahun, dan masih berstatus pelajar.

“Pada Hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 WITA, pada saat itu korban meminta izin belajar bersama temannya, namun hingga pukul 23.30 WITA korban tidak kembali kerumah, hingga pada hari sabtu tanggal 01 maret 2025 sekira pukul 00.30 WITA, orangtua korban yang datang melapor sekaligus meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk mencari keberadaan anaknya,” ujar Andre.

Lanjut Andre, setelah KSKP Nunukan menerima laporan dari keluarga korban (Pelapor) berinisial Ju, personel KSKP pun langsung Bersama-sama mencari keberadaan anak Perempuan Pelapor.

‘Pelapor bersama pihak kepolisian mendapati anak pelapor sedang berada di dalam sebuah kamar hotel bersama dengan seorang laki-laki yang biasa di panggil Abang, dan pada saat itu anak pelapor, mengaku bahwa telah disetubuhi oleh laki laki tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Andre.

Andre mengaku, awalnya pelaku hanya diamankan dan dimintai keterangan sebagai saksi, dan Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak dibawah umur tersebut (anak korban) dengan modus minta ditemani menyewa kamar untuk tantenya.

“Tersangka mengajak Korban menuju ke sebuah penginapan dengan mengatakan “temani dulu saya pergi menyewa penginapan karena ada tante saya datang dari sulawesi” dan Korban mengiyakan ajakan tersangka. Setelah Tersangka dan korban berada di penginapan, kemudian Tersangka memesan kamar dan menyuruh korban masuk ke dalam kamar penginapan tersebut lalu menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.” Ujar Andre.

Terhadap perbuatanya pelaku langsung dilakukan penahanan dengan pasal yang disangkakan Tindak Pidana “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (*)

Tags: cabulkskp nunukanSWARA BORNEO
Share13Tweet8SendShareSend

Related Posts

Irwan Sabri Pastikan Nunukan Siap Sambut Porwada II Kaltara

Irwan Sabri Pastikan Nunukan Siap Sambut Porwada II Kaltara

15/05/2026
Rismanto Minta Mahasiswa Kaltara di Perantauan Perkuat Solidaritas

Rismanto Minta Mahasiswa Kaltara di Perantauan Perkuat Solidaritas

15/05/2026
Gubernur Kaltara Soroti Kasus Mahasiswi Nunukan di Makassar, Tekankan Pemulihan Trauma Korban

Gubernur Kaltara Soroti Kasus Mahasiswi Nunukan di Makassar, Tekankan Pemulihan Trauma Korban

15/05/2026
DPO Kasus Kehutanan Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Kaltara di Sekatak

DPO Kasus Kehutanan Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Kaltara di Sekatak

05/05/2026
Langkah Nyata dari Posyandu, TP-PKK Kaltara Kebut Target Nol Stunting di Nunukan Selatan

Langkah Nyata dari Posyandu, TP-PKK Kaltara Kebut Target Nol Stunting di Nunukan Selatan

25/04/2026
Perkuat Akar Gerakan, TP-PKK Kaltara Jadikan Dasawisma Pilar Data dan Aksi Sosial

Perkuat Akar Gerakan, TP-PKK Kaltara Jadikan Dasawisma Pilar Data dan Aksi Sosial

25/04/2026
Next Post
Implementasi Program P4GN,   Petugas Lapas Kelas IIB Nunukan Razia Kamar Hunian

Implementasi Program P4GN, Petugas Lapas Kelas IIB Nunukan Razia Kamar Hunian

Kapolda Kaltara Dukung Rekrutmen Polri untuk Putra Daerah

Kapolda Kaltara Dukung Rekrutmen Polri untuk Putra Daerah

Kapolda Kaltara Bersama Jajaran Sambangi Kediaman Personel Berduka di Teluk Selimau

Kapolda Kaltara Bersama Jajaran Sambangi Kediaman Personel Berduka di Teluk Selimau

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Dorong Ekspor Daerah, Karantina Kaltara Bangun Sinergi dengan Pelaku Usaha

    Dorong Ekspor Daerah, Karantina Kaltara Bangun Sinergi dengan Pelaku Usaha

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Pemprov Kaltara dan Insan Pers Perkuat Kolaborasi Informasi Publik

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Ribuan Siswa di Bulungan Nikmati Program Makan Bergizi Gratis dari Polda Kaltara

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Rektor UBT: Pengukuhan Prof. Nur Utomo Jadi Sejarah Baru Kampus dan Dosen PPPK

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Gubernur Kaltara Soroti Kasus Mahasiswi Nunukan di Makassar, Tekankan Pemulihan Trauma Korban

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Seru dan Edukatif, Siswa TK ABA Malinau Belajar Disiplin Bersama Prajurit Yonif 614/Raja Pandhita

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
swaraborneo.co.id

Kami merupakan media online independen yang selalu menyajikan berita terupdate untuk pembaca Swara Borneo

Follow Us

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Swara Kalbar
  • Swara Kalsel
  • Swara Kaltara
  • Swara Kalteng
  • Swara Kaltim
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara jmsi Kalimantan Utara kaltara lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres tarakan SWARA BORNEO tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.swaraborneo.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.swaraborneo.co.id