swaraborneo.co.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
swaraborneo.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum

by Admin
24/12/2024
in Headline, Nasional
Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Baca Juga

PMK Tarakan dan Pawang akan Tangkap Buaya di Waduk Persemaian

Seorang Ibu Pencari Rumput Diterkam Buaya, Personel Polres tarakan Sigap Lakukan Penyelamatan

Sukseskan Asta Cita Presiden, Kemenkum Kaltim Siap Laksanakan Penilaian IRH Tahun 2026

Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. Ia menjelaskan meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.

“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman ketika dimintai keterangan di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) Jakarta, Senin (23/12/2024).

Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menerangkan kalau pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Di samping itu, pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” ujar Supratman.

Menteri Supratman mengungkapkan pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut. Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. Kemudian pasca amandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.

“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegas Supratman.

Selain Presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui denda damai. Sehingga, baik Presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” tutur Supratman.

Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

“Oleh karena itu, teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” tutupnya.(*)\

Siaran Pers Kementerian Hukum Ri

Tags: Kementerian Hukum Ri
Share13Tweet8SendShareSend

Related Posts

PMK Tarakan dan Pawang akan Tangkap Buaya di Waduk Persemaian

PMK Tarakan dan Pawang akan Tangkap Buaya di Waduk Persemaian

20/01/2026
Seorang Ibu Pencari Rumput Diterkam Buaya, Personel Polres tarakan Sigap Lakukan Penyelamatan

Seorang Ibu Pencari Rumput Diterkam Buaya, Personel Polres tarakan Sigap Lakukan Penyelamatan

19/01/2026
Sukseskan Asta Cita Presiden, Kemenkum Kaltim Siap Laksanakan Penilaian IRH Tahun 2026

Sukseskan Asta Cita Presiden, Kemenkum Kaltim Siap Laksanakan Penilaian IRH Tahun 2026

19/01/2026
Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa

Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa

17/01/2026
Wakil Menteri Hukum Sosialisasikan KUHP Baru di Palembang, Kunjungi Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan

Wakil Menteri Hukum Sosialisasikan KUHP Baru di Palembang, Kunjungi Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan

14/01/2026
Momen Rilis Akhir Tahun 2025, JMSI Kepri Serahkan Buku ‘Tolak Jadi Korban TPPO’ ke Kapolda Kepri

Momen Rilis Akhir Tahun 2025, JMSI Kepri Serahkan Buku ‘Tolak Jadi Korban TPPO’ ke Kapolda Kepri

01/01/2026
Next Post
Gubernur Zainal Hadiri RUPS PT. BPD Bankaltimtara

Gubernur Zainal Hadiri RUPS PT. BPD Bankaltimtara

Lapas Kelas IIB Nunukan Memberikan Remisi  ke 113 Napi pada Perayaan Natal Tahun 2024

Lapas Kelas IIB Nunukan Memberikan Remisi ke 113 Napi pada Perayaan Natal Tahun 2024

Sebanyak 608 Orang Narapidana di KaltimTara Terima Remisi Natal 2024

Sebanyak 608 Orang Narapidana di KaltimTara Terima Remisi Natal 2024

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Seorang Ibu Pencari Rumput Diterkam Buaya, Personel Polres tarakan Sigap Lakukan Penyelamatan

    Seorang Ibu Pencari Rumput Diterkam Buaya, Personel Polres tarakan Sigap Lakukan Penyelamatan

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Jufri Budiman Lantik DPD Tani Merdeka Indonesia Kota Tarakan

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Perkuat Penegakan Hukum di Kutai Kartanegara, Kakanwil Kemenkum Kaltim Lantik 6 PPNS Satpol PP

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Mendukung Transisi Energi, Gubernur Mendorong Kendaraan Dinas untuk Beralih ke Kendaraan Listrik

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Datu Iqro Apresiasi Muswil III PERSIS, Dorong Sinergi Perkuat Pendidikan Islam Terpadu di Kaltara

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
swaraborneo.co.id

Kami merupakan media online independen yang selalu menyajikan berita terupdate untuk pembaca Swara Borneo

Follow Us

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kutai Barat
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Swara Kalbar
  • Swara Kalsel
  • Swara Kaltara
  • Swara Kalteng
  • Swara Kaltim
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dkisp kaltara dprd kaltara kaltara Kanwil Kemenkum Kaltim lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres tarakan SWARA BORNEO tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.swaraborneo.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.swaraborneo.co.id