TANJUNG SELOR – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Muddain, S.T., meminta persoalan yang disampaikan masyarakat Desa Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, ditindaklanjuti secara terbuka dan mengedepankan penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kaltara yang digelar pada Selasa (13/10/2026). Rapat dipimpin Muddain bersama Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, S.T., serta dihadiri perwakilan pemerintah daerah, perusahaan, koperasi, dan masyarakat.
Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan transparansi pembangunan dan pengelolaan dana desa, tata kelola koperasi dan kebun plasma, mekanisme pemilihan Ketua RT, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Muddain mengatakan, penyampaian aspirasi masyarakat melalui RDP merupakan bagian dari upaya mencari solusi atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menekankan, setiap persoalan harus dibahas secara objektif dengan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung.
“Setiap persoalan harus diklarifikasi secara jelas. Kita ingin semua pihak menyampaikan informasi secara terbuka agar permasalahan yang ada bisa dipahami secara utuh dan dicarikan jalan keluarnya sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Muddain, penyelesaian persoalan di tingkat desa membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah desa, lembaga desa, masyarakat, serta pihak perusahaan dan koperasi. Komunikasi yang baik diperlukan agar perbedaan pandangan tidak berlarut-larut.
Dalam RDP tersebut, DPRD Kaltara merekomendasikan agar pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar musyawarah lanjutan untuk mengklarifikasi persoalan pembangunan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
DPRD juga mendorong dinas terkait bersama Koperasi Mega Buana memperjelas status administrasi dan hukum kebun yang menjadi persoalan.
Selain itu, keterbukaan pelaksanaan CSR menjadi salah satu perhatian. Koordinasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan perlu diperkuat agar penyaluran program dapat dijelaskan secara transparan serta aspirasi warga mengenai kewajiban perusahaan dapat ditindaklanjuti.
Muddain menegaskan, DPRD menjalankan peran sebagai fasilitator agar aspirasi masyarakat memperoleh perhatian dan penanganan dari pihak yang memiliki kewenangan.
“Harapan kami, melalui RDP ini ada langkah konkret dari pihak-pihak terkait. Jangan sampai persoalan hanya dibahas, tetapi tidak ada tindak lanjut. Semua harus berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap proses penyelesaian tersebut dapat mengedepankan musyawarah, keterbukaan informasi, dan kepastian hukum sehingga persoalan yang berkembang di Desa Tanah Kuning dapat ditangani secara proporsional.
Melalui RDP ini, DPRD Kaltara menegaskan komitmennya untuk menampung dan memfasilitasi aspirasi masyarakat serta mendorong penyelesaian persoalan secara transparan dan bertanggung jawab.









Discussion about this post