LUMBIS – Masyarakat Desa Tubus, Kecamatan Lumbis, menyaksikan momentum bersejarah dengan diresmikannya Rumah Adat Suku Dayak Tenggalan, Minggu (15/2/2026). Di tengah suasana alam yang hijau dan asri, prosesi berlangsung khidmat serta dipenuhi semangat kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat adat.
Peresmian dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Njau Anau, S.Pd., M.Si., yang hadir mewakili Gubernur Kalimantan Utara. Kehadiran rumah adat ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam memperkuat pelestarian budaya lokal, khususnya masyarakat Dayak Tenggalan di wilayah perbatasan.
Sejumlah pejabat dan tokoh turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Wakil Bupati Nunukan Hermanus, S.Sos., unsur Forkopimcam Kecamatan Lumbis, Camat Sebuku, Plt. Camat Lumbis, Pangeran Seiko Sakampung Pangeran Jabir, serta para tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemuda.

Dalam sambutannya yang dikutip dari laman Facebook Pemkab Nunukan, Wakil Bupati Hermanus menegaskan bahwa rumah adat memiliki makna strategis bagi keberlangsungan identitas budaya.
“Rumah adat ini bukan hanya bangunan fisik, melainkan simbol jati diri dan identitas budaya yang sarat nilai luhur warisan leluhur. Melestarikan budaya berarti memperkuat fondasi kebangsaan dan ketahanan nasional,” ujarnya.
Sementara itu, sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Utara yang dibacakan Dr. Njau Anau menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat Desa Tubus yang telah bergotong royong mewujudkan pembangunan rumah adat tersebut.
Menurutnya, pelestarian adat dan budaya merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang berkelanjutan. Rumah adat ini diharapkan menjadi pusat kegiatan adat, tempat pelaksanaan upacara tradisional, ruang musyawarah masyarakat, sekaligus sarana pembelajaran budaya bagi generasi muda.
“Rumah adat ini harus menjadi sumber inspirasi dan kebanggaan bersama, khususnya bagi generasi muda Dayak Tenggalan. Mari kita rawat agar tetap hidup, berfungsi, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat,” pesan Gubernur dalam sambutannya.
Acara peresmian ditutup dengan penandatanganan prasasti serta pemotongan pita oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara bersama Wakil Bupati Nunukan dan para tokoh adat sebagai tanda resmi berdirinya Rumah Adat Suku Dayak Tenggalan. (*)









Discussion about this post