TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, S.E., menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) harus mampu diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan saat Komisi IV DPRD Kaltara bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PUG melakukan kunjungan, koordinasi, dan konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan, Kamis (11/6/2026).
Menurut Supa’ad, penyusunan Ranperda Pengarusutamaan Gender bukan sekadar memenuhi kebutuhan regulasi, melainkan memastikan pembangunan daerah berjalan lebih adil dan mampu menjawab kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
“Kami ingin mendapatkan masukan dari daerah agar regulasi yang disusun nantinya benar-benar aplikatif dan dapat diterapkan secara efektif dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa prinsip pengarusutamaan gender bertujuan memastikan setiap kebijakan pembangunan memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan dan laki-laki dalam memperoleh akses, berpartisipasi, mengambil peran, serta menikmati hasil pembangunan.
Karena itu, Supa’ad menilai seluruh perangkat daerah harus memiliki pemahaman yang sama terkait pentingnya mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap program dan kegiatan.
Menurutnya, pembangunan yang berkualitas harus mampu menjangkau seluruh kelompok masyarakat tanpa terkecuali, termasuk perempuan, anak, kelompok rentan, dan masyarakat yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan akses pembangunan.
“Jangan sampai ada kelompok masyarakat yang tertinggal atau tidak merasakan manfaat pembangunan. Inilah yang ingin kita dorong melalui Ranperda Pengarusutamaan Gender,” katanya.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV DPRD Kaltara menerima berbagai masukan terkait pelaksanaan program pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta upaya peningkatan kualitas hidup keluarga yang selama ini dijalankan Pemerintah Kota Tarakan.
Supa’ad menilai pengalaman daerah sangat penting sebagai bahan penyempurnaan regulasi agar implementasinya nantinya tidak menemui banyak kendala.
Ia berharap Ranperda yang sedang dibahas dapat menjadi landasan kuat dalam membangun sistem pembangunan yang lebih inklusif, partisipatif, dan berkeadilan.
“Perda ini harus menjadi instrumen yang memastikan setiap kebijakan pembangunan benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat yang merata bagi semua,” tegasnya.
Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, DPRD Kaltara optimistis Ranperda Pengarusutamaan Gender dapat menjadi salah satu regulasi strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Utara. (*)












Discussion about this post