swaraborneo.co.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
swaraborneo.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terima Amnesti Presiden Prabowo, Satu Orang Warga Binaan Lapas Tarakan Hirup Udara Bebas

by Admin
02/08/2025
in Hukum & Kriminal, Tarakan
Terima Amnesti Presiden Prabowo, Satu Orang Warga Binaan Lapas Tarakan Hirup Udara Bebas

Amnesti Presiden Prabowo untuk Napi Lapas Tarakan. (ist)

TARAKAN – Menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pemberian Amnesti bagi Narapidana, Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan berinisial H, dinyatakan berhak menerima Amnesti atau Pengampunan berupa penghapusan semua akibat hukum terhadap para terpidana/narapidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sabtu (02/08/2025).

Salah satu ketentuan dalam pemberian amnesti adalah Narapidana yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba murni yang memenuhi kriteria sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang rehabilitasi medis dan sosial, bukan hukuman penjara.

Baca Juga

Cauca Tidak Menentu, Sat Polairud Polres Tarakan Menghimbauan Alat Keselamat Wajib Digunakan

Sambut Kemerdekaan RI ke-80, Satpolairud Polres Tarakan Bagi Bendera Merah Putih kepada Nelayan

Tingkatkan Kualitas Spiritual Warga Binaan Islam, Lapas Tarakan Perpanjang Kerjasama Dengan Yayasan Misbahul Munir

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menerangkan bahwa pemberian Amnesti Presiden bertujuan sebagai rekonsiliasi sosial serta upaya mengurangi kelebihan kapasitas pada Rutan/Lapas di Indonesia.

“Dari jumlah 1.178 orang Narapidana pada Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia yang mendapatkan Amnesti Presiden Prabowo Subianto hari ini, satu orang diantarnya merupakan WBP Lapas Kelas IIA Tarakan. Warga binaan tersebut merupakan Narapidana kasus penyalahgunaan narkotika murni yang didakwa sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 127 ayat (1). Tentu hal ini merupakan bentuk kepedulian sosial Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam memberikan kesempatan bagi para Narapidana yang telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat dan turut serta dalam pembangunan.

Jupri juga berharap bahwa pemberian Amnesti bagi WBP dapat menjadi bagian dari upaya Reintegrasi Masyarakat ke tengah-tengah masyarakat.

“Kami berharap bahwa Amnesti yang diberikan kepada warga binaan kami khususnya, dapat menjadi sesuatu yang sangat positif serta menjadi momentum bagi warga binaan agar dapat diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat serta menjadi pribadi baru yang lebih baik”, pungkasnya.

Sesaat menerima Amnesti secara simbolis, WBP Lapas Tarakan berinisial H yang berdomisili di Kota Tarakan ini melakukan sujud syukur sebagai ungkapan terimakasih atas anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa diikuti dengan penyampaian ucapan terimakasih kepada Presiden Republik Indonesia yang telah memberikan kesempatan bebas melalu program Amnesti.

Pemberian Amnesti oleh Presiden dilaksanakan setelah melalui tahapan proses yang melibatkan uji publik, kajian hukum, serta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (**)

Tags: amnestilapas tarakanpresiden prabowoSWARA BORNEO
Share13Tweet8SendShareSend

Related Posts

Cauca Tidak Menentu, Sat Polairud Polres Tarakan  Menghimbauan Alat Keselamat Wajib Digunakan

Cauca Tidak Menentu, Sat Polairud Polres Tarakan Menghimbauan Alat Keselamat Wajib Digunakan

10/08/2025
Sambut Kemerdekaan RI ke-80, Satpolairud Polres Tarakan Bagi Bendera Merah Putih kepada Nelayan

Sambut Kemerdekaan RI ke-80, Satpolairud Polres Tarakan Bagi Bendera Merah Putih kepada Nelayan

10/08/2025
Tingkatkan Kualitas Spiritual Warga Binaan Islam, Lapas Tarakan Perpanjang Kerjasama Dengan Yayasan Misbahul Munir

Tingkatkan Kualitas Spiritual Warga Binaan Islam, Lapas Tarakan Perpanjang Kerjasama Dengan Yayasan Misbahul Munir

09/08/2025
Sat Lantas Polres Tarakan Melaksanakan Pemasangan Bendera Merah Putih pada Kendaraan

Sat Lantas Polres Tarakan Melaksanakan Pemasangan Bendera Merah Putih pada Kendaraan

09/08/2025
320 Karung Pupuk Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan

320 Karung Pupuk Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan

09/08/2025
Barang Bukti 87 Perkara Dimusnahkan Kajari Nunukan, Termasuk 320 Karung Pupuk Ilegal

Barang Bukti 87 Perkara Dimusnahkan Kajari Nunukan, Termasuk 320 Karung Pupuk Ilegal

08/08/2025
Next Post
15 Narapidana Lapas Nunukan Terima Pembebasan Melalui Amnesti Presiden Prabowo

15 Narapidana Lapas Nunukan Terima Pembebasan Melalui Amnesti Presiden Prabowo

Penguatan Spiritual Kepada Warga Binaan, Lapas Nunukan Menghadirkan Ustadz Derry Sulaiman

Penguatan Spiritual Kepada Warga Binaan, Lapas Nunukan Menghadirkan Ustadz Derry Sulaiman

Gubernur Buka Turnamen Speedboat Gubernur Cup 2025, Momentum Promosikan Sport Tourism Kaltara

Gubernur Buka Turnamen Speedboat Gubernur Cup 2025, Momentum Promosikan Sport Tourism Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Pastikan Pelaksanaan MBG di Kaltara Berjalan Baik

    Pastikan Pelaksanaan MBG di Kaltara Berjalan Baik

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Sat Lantas Polres Tarakan Melaksanakan Pemasangan Bendera Merah Putih pada Kendaraan

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Beras Premium Tak Sesuai Mutu: Satgas Pangan Polri Jerat 3 Pimpinan PT. PIM dengan Pidana Konsumen dan TPPU

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Dinkes Prov. Kaltara Gelar Pelayanan Kesehatan Bergerak ke Wilayah Perbatasan

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wali Kota Tarakan Meresmikan Dapur SPPG Kelurahan Karang Anyar

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • 320 Karung Pupuk Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
swaraborneo.co.id

Kami merupakan media online independen yang selalu menyajikan berita terupdate untuk pembaca Swara Borneo

Follow Us

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kutai Barat
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Swara Kalbar
  • Swara Kalsel
  • Swara Kaltara
  • Swara Kalteng
  • Swara Kaltim
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dkisp kaltara kaltara lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres nunukan polres tarakan polri SWARA BORNEO tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.swaraborneo.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.swaraborneo.co.id