swaraborneo.co.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
swaraborneo.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terima Amnesti Presiden Prabowo, Satu Orang Warga Binaan Lapas Tarakan Hirup Udara Bebas

by Admin
02/08/2025
in Hukum & Kriminal, Tarakan
Terima Amnesti Presiden Prabowo, Satu Orang Warga Binaan Lapas Tarakan Hirup Udara Bebas

Amnesti Presiden Prabowo untuk Napi Lapas Tarakan. (ist)

TARAKAN – Menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pemberian Amnesti bagi Narapidana, Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan berinisial H, dinyatakan berhak menerima Amnesti atau Pengampunan berupa penghapusan semua akibat hukum terhadap para terpidana/narapidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sabtu (02/08/2025).

Salah satu ketentuan dalam pemberian amnesti adalah Narapidana yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba murni yang memenuhi kriteria sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang rehabilitasi medis dan sosial, bukan hukuman penjara.

Baca Juga

Ratusan Guru Tarakan Ikuti Penguatan Empat Pilar Bersama Alifudin

Perkuat Literasi Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Ajak Media Bangun Narasi Edukatif

Ramadan 1447 H, IPSS Tarakan Konsisten Tebar Kebaikan ke Panti Asuhan dan Pengguna Jalan

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menerangkan bahwa pemberian Amnesti Presiden bertujuan sebagai rekonsiliasi sosial serta upaya mengurangi kelebihan kapasitas pada Rutan/Lapas di Indonesia.

“Dari jumlah 1.178 orang Narapidana pada Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia yang mendapatkan Amnesti Presiden Prabowo Subianto hari ini, satu orang diantarnya merupakan WBP Lapas Kelas IIA Tarakan. Warga binaan tersebut merupakan Narapidana kasus penyalahgunaan narkotika murni yang didakwa sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 127 ayat (1). Tentu hal ini merupakan bentuk kepedulian sosial Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam memberikan kesempatan bagi para Narapidana yang telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat dan turut serta dalam pembangunan.

Jupri juga berharap bahwa pemberian Amnesti bagi WBP dapat menjadi bagian dari upaya Reintegrasi Masyarakat ke tengah-tengah masyarakat.

“Kami berharap bahwa Amnesti yang diberikan kepada warga binaan kami khususnya, dapat menjadi sesuatu yang sangat positif serta menjadi momentum bagi warga binaan agar dapat diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat serta menjadi pribadi baru yang lebih baik”, pungkasnya.

Sesaat menerima Amnesti secara simbolis, WBP Lapas Tarakan berinisial H yang berdomisili di Kota Tarakan ini melakukan sujud syukur sebagai ungkapan terimakasih atas anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa diikuti dengan penyampaian ucapan terimakasih kepada Presiden Republik Indonesia yang telah memberikan kesempatan bebas melalu program Amnesti.

Pemberian Amnesti oleh Presiden dilaksanakan setelah melalui tahapan proses yang melibatkan uji publik, kajian hukum, serta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (**)

Tags: amnestilapas tarakanpresiden prabowoSWARA BORNEO
Share14Tweet9SendShareSend

Related Posts

Ratusan Guru Tarakan Ikuti Penguatan Empat Pilar Bersama Alifudin

Ratusan Guru Tarakan Ikuti Penguatan Empat Pilar Bersama Alifudin

04/03/2026
Perkuat Literasi Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Ajak Media Bangun Narasi Edukatif

Perkuat Literasi Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Ajak Media Bangun Narasi Edukatif

04/03/2026
Ramadan 1447 H, IPSS Tarakan Konsisten Tebar Kebaikan ke Panti Asuhan dan Pengguna Jalan

Ramadan 1447 H, IPSS Tarakan Konsisten Tebar Kebaikan ke Panti Asuhan dan Pengguna Jalan

04/03/2026
Empat Ribu Jamaah Tumpah Ruah di Ramadhan SIAP QRIS, Spirit Ramadan Satukan Hati

Empat Ribu Jamaah Tumpah Ruah di Ramadhan SIAP QRIS, Spirit Ramadan Satukan Hati

03/03/2026
Di Hadapan 2.000 Jemaah Tarakan, Hanan Attaki: Ramadan Momentum Berhenti Cari Validasi Manusia

Di Hadapan 2.000 Jemaah Tarakan, Hanan Attaki: Ramadan Momentum Berhenti Cari Validasi Manusia

03/03/2026
Darul Quran Tarakan Jadi Pusat Tabligh Ramadan, Hanan Attaki Sampaikan Pesan Reflektif untuk Generasi Muda

Darul Quran Tarakan Jadi Pusat Tabligh Ramadan, Hanan Attaki Sampaikan Pesan Reflektif untuk Generasi Muda

03/03/2026
Next Post
15 Narapidana Lapas Nunukan Terima Pembebasan Melalui Amnesti Presiden Prabowo

15 Narapidana Lapas Nunukan Terima Pembebasan Melalui Amnesti Presiden Prabowo

Penguatan Spiritual Kepada Warga Binaan, Lapas Nunukan Menghadirkan Ustadz Derry Sulaiman

Penguatan Spiritual Kepada Warga Binaan, Lapas Nunukan Menghadirkan Ustadz Derry Sulaiman

Gubernur Buka Turnamen Speedboat Gubernur Cup 2025, Momentum Promosikan Sport Tourism Kaltara

Gubernur Buka Turnamen Speedboat Gubernur Cup 2025, Momentum Promosikan Sport Tourism Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Komisi IV DPRD Kaltara Kawal MBG, Pastikan Hak Gizi Siswa Terpenuhi

    Komisi IV DPRD Kaltara Kawal MBG, Pastikan Hak Gizi Siswa Terpenuhi

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Bocah 11 Tahun Diserang Buaya di Selambai Lhoktuan Bontang, Warga Lakukan Evakuasi Cepat

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bersihkan Toren di Atap Rumah, Warga Mujur Lor Meninggal Disengat Tawon Vespa

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Ramadan 1447 H, IPSS Tarakan Konsisten Tebar Kebaikan ke Panti Asuhan dan Pengguna Jalan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Sempat Hilang Sejak Sore, Warga Malinau Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • PAKUWAJA Tarakan Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Guyub Rukun dan Komitmen Sosial

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
swaraborneo.co.id

Kami merupakan media online independen yang selalu menyajikan berita terupdate untuk pembaca Swara Borneo

Follow Us

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Swara Kalbar
  • Swara Kalsel
  • Swara Kaltara
  • Swara Kalteng
  • Swara Kaltim
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dkisp kaltara dprd kaltara jmsi kaltara lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres tarakan SWARA BORNEO tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.swaraborneo.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.swaraborneo.co.id