TANJUNG SELOR – Menjelang perayaan hari raya, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang, memastikan segera menerbitkan surat edaran terkait larangan gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi pada hari raya.
Dalam surat edaran KPK ditegaskan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Termasuk di dalamnya permintaan atau penerimaan THR, bingkisan, hadiah, maupun pemberian dalam bentuk apa pun, baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi.
Gubernur Zainal menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kaltara dalam memperkuat integritas aparatur serta mencegah potensi praktik korupsi di momentum hari raya.
“Kami mendukung penuh imbauan KPK. Surat edaran akan segera disampaikan kepada seluruh perangkat daerah agar menjadi perhatian bersama dan dipatuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.
Untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, Zainal menyebutkan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo. Namun, penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada UPG untuk kemudian diteruskan ke KPK sebagai bentuk akuntabilitas.
Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama periode hari raya.
“Mari kita jaga integritas dan profesionalisme. Saya juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lainnya kepada aparatur negara,” tegasnya.
Penerbitan edaran ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemprov Kaltara dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi di Bumi Benuanta. (dkisp)









Discussion about this post