swaraborneo.co.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
swaraborneo.co.id
No Result
View All Result
Home Daerah Swara Kaltara

Tindak Lanjut Imbauan KPK, Gubernur Kaltara Siapkan Edaran Larangan Gratifikasi

by Admin
27/02/2026
in Swara Kaltara
Tindak Lanjut Imbauan KPK, Gubernur Kaltara Siapkan Edaran Larangan Gratifikasi

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang,

Baca Juga

Achmad Djufrie: Pengendalian Inflasi Penting untuk Jaga Daya Beli Masyarakat Kaltara

Pengadaan Speed Boat Dicoret, Pemprov Kaltara: Utamakan Kepentingan Masyarakat

Achmad Djufrie Dorong Penataan Galian C yang Adil dan Ramah Masyarakat

TANJUNG SELOR – Menjelang perayaan hari raya, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang, memastikan segera menerbitkan surat edaran terkait larangan gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi pada hari raya.

Dalam surat edaran KPK ditegaskan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Termasuk di dalamnya permintaan atau penerimaan THR, bingkisan, hadiah, maupun pemberian dalam bentuk apa pun, baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi.

Gubernur Zainal menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kaltara dalam memperkuat integritas aparatur serta mencegah potensi praktik korupsi di momentum hari raya.

“Kami mendukung penuh imbauan KPK. Surat edaran akan segera disampaikan kepada seluruh perangkat daerah agar menjadi perhatian bersama dan dipatuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.

Untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, Zainal menyebutkan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo. Namun, penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada UPG untuk kemudian diteruskan ke KPK sebagai bentuk akuntabilitas.

Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama periode hari raya.

“Mari kita jaga integritas dan profesionalisme. Saya juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lainnya kepada aparatur negara,” tegasnya.

Penerbitan edaran ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemprov Kaltara dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi di Bumi Benuanta. (dkisp)

Tags: gratifikasihari rayakaltarakpkSWARA BORNEO
Share13Tweet8SendShareSend

Related Posts

Achmad Djufrie: Pengendalian Inflasi Penting untuk Jaga Daya Beli Masyarakat Kaltara

Achmad Djufrie: Pengendalian Inflasi Penting untuk Jaga Daya Beli Masyarakat Kaltara

12/05/2026
Pengadaan Speed Boat Dicoret, Pemprov Kaltara: Utamakan Kepentingan Masyarakat

Pengadaan Speed Boat Dicoret, Pemprov Kaltara: Utamakan Kepentingan Masyarakat

12/05/2026
Achmad Djufrie Dorong Penataan Galian C yang Adil dan Ramah Masyarakat

Achmad Djufrie Dorong Penataan Galian C yang Adil dan Ramah Masyarakat

12/05/2026
Antrean BBM Jadi Sorotan DPRD Kaltara, Achmad Djufrie: Pengawasan Barcode hingga Pengetap Akan Diperketat

Antrean BBM Jadi Sorotan DPRD Kaltara, Achmad Djufrie: Pengawasan Barcode hingga Pengetap Akan Diperketat

12/05/2026
Sekcam Tarakan Utara Turun Langsung Tertibkan PKL di Atas Parit Juata Kerikil

Sekcam Tarakan Utara Turun Langsung Tertibkan PKL di Atas Parit Juata Kerikil

12/05/2026
Operasi Jantung ke-15 Sukses, RSUD dr. H. Jusuf SK Perkuat Harapan Layanan Kesehatan Kaltara

Operasi Jantung ke-15 Sukses, RSUD dr. H. Jusuf SK Perkuat Harapan Layanan Kesehatan Kaltara

12/05/2026
Next Post
Bersihkan Toren di Atap Rumah, Warga Mujur Lor Meninggal Disengat Tawon Vespa

Bersihkan Toren di Atap Rumah, Warga Mujur Lor Meninggal Disengat Tawon Vespa

Kapolda Kaltara Jadi yang Pertama Tes Urine, Tegaskan Disiplin dan Integritas Internal

Kapolda Kaltara Jadi yang Pertama Tes Urine, Tegaskan Disiplin dan Integritas Internal

Tes Urine Mendadak, Wakapolres Tarakan: Tidak Ada Toleransi bagi Anggota Terlibat Narkoba

Tes Urine Mendadak, Wakapolres Tarakan: Tidak Ada Toleransi bagi Anggota Terlibat Narkoba

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Rektor UBT: Pengukuhan Prof. Nur Utomo Jadi Sejarah Baru Kampus dan Dosen PPPK

    Rektor UBT: Pengukuhan Prof. Nur Utomo Jadi Sejarah Baru Kampus dan Dosen PPPK

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Rismanto Dorong Harmonisasi Raperda Pemberdayaan Desa, Tekankan Perusahaan Wajib Libatkan Warga

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pemprov Kaltara Siap Kawal Eksplorasi Migas Pertamina Hulu Indonesia

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Seru dan Edukatif, Siswa TK ABA Malinau Belajar Disiplin Bersama Prajurit Yonif 614/Raja Pandhita

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Dipimpin Rismanto, Pansus III DPRD Kaltara Bedah Ketat Ranperda SDA Sungai Kayan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Pasar Ikan Higienis Tarakan Jadi Mesin Baru Ekonomi Perikanan dan Penyeimbang Harga

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
swaraborneo.co.id

Kami merupakan media online independen yang selalu menyajikan berita terupdate untuk pembaca Swara Borneo

Follow Us

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Swara Kalbar
  • Swara Kalsel
  • Swara Kaltara
  • Swara Kalteng
  • Swara Kaltim
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara gubernur kaltara Kalimantan Utara kaltara lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres tarakan SWARA BORNEO tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.swaraborneo.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.swaraborneo.co.id