TARAKAN – Aparat Kecamatan Tarakan Utara bergerak cepat menindaklanjuti keberadaan bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai di wilayah RT 11, Kelurahan Juata Kerikil, Jumat (27/03/2026).
Peninjauan lapangan dipimpin Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Tarakan Utara, Akhmad Suja’i, S.H., M.H., bersama jajaran Trantib Kelurahan Juata Kerikil serta Tim Kerja Trantibum Linmas Satpol PP Kecamatan Tarakan Utara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan langsung kondisi bangunan sekaligus memberikan teguran kepada pemiliknya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pemanfaatan ruang, khususnya di area bantaran sungai yang memiliki aturan khusus.
Petugas juga meminta pemilik bangunan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi tersebut. Hal ini dilakukan sambil menunggu proses koordinasi lanjutan dengan perangkat daerah terkait guna menentukan tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan.
Akhmad Suja’i menjelaskan, keberadaan bangunan di bantaran sungai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu aliran air serta meningkatkan risiko bencana, terutama saat curah hujan tinggi.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Harapannya masyarakat bisa bekerja sama demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum serta kelestarian lingkungan, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di kawasan yang dilarang. (*ma)












Discussion about this post