NUNUKAN – Kepolisian Resor Nunukan mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Pembangunan RT 010, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 08.40 WITA.
Korban dalam peristiwa tersebut berinisial N (48), sementara terlapor berinisial M (33) yang merupakan adik kandung korban. Keduanya diketahui tinggal dalam satu rumah di lokasi kejadian.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, Rabu (25/03/2026), menjelaskan bahwa kejadian bermula dari perselisihan antara korban dan terlapor. Pelaku merasa kesal melihat kondisi rumah bagian bawah yang ditempati korban dalam keadaan kotor.
“Terlapor kemudian mengambil batu di samping rumah dan melemparkannya ke arah pintu kamar korban. Setelah terjadi cekcok, pelaku melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah kepala atau wajah,” ujarnya.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kening sebelah kanan hingga mengeluarkan darah. Peristiwa itu juga disaksikan oleh ibu kandung serta keponakan yang berada di sekitar tempat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, terlapor mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar kemeja lengan panjang warna hijau dan satu lembar celana panjang warna hitam.
Penyidik sempat melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak mengingat hubungan keluarga. Namun korban bersama orang tua menolak penyelesaian secara damai karena korban mengalami luka fisik dan konflik sebelumnya telah berulang.
“Korban meminta perkara tetap diproses secara hukum karena dikhawatirkan kejadian serupa dapat terulang kembali,” jelas Ipda Sunarwan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan terlapor dinilai memenuhi unsur tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup keluarga. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Nunukan memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan karena unsur kekerasan fisik dan kesengajaan telah terpenuhi serta tidak tercapai penyelesaian secara kekeluargaan. (*ma)












Discussion about this post