TARAKAN – Polemik lahan masyarakat di kawasan pesisir Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan memasuki babak baru. Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Tarakan, Rabu (12/8/2026), mengungkap bahwa tidak seluruh lahan yang selama ini dipersoalkan masyarakat telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Temuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pertemuan yang melibatkan DPRD Kota Tarakan, Komisi III DPRD Kalimantan Utara, Pemerintah Kota Tarakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan, pihak Bandara Juwata, serta perwakilan masyarakat dan Paguyuban Masyarakat Pesisir.
Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Rismanto, mengatakan fakta tersebut mengubah cara melihat persoalan lahan yang selama ini berkembang.
Menurutnya, sebelumnya muncul pemahaman bahwa seluruh lahan yang berada dalam kawasan penguasaan bandara telah menjadi aset negara.
“Ternyata sekarang baru terbuka fakta bahwa masih ada tanah yang belum masuk BMN,” kata Rismanto.
Persoalan Tak Bisa Diselesaikan dengan Satu Cara
Rismanto menilai status lahan harus dipisahkan menjadi dua kelompok. Pertama, lahan yang telah tercatat sebagai BMN. Kedua, lahan yang masih berada di luar BMN dan belum memiliki status sebagai aset negara.
Menurut dia, kedua persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme yang sama.
Untuk tanah yang sudah berstatus BMN dan telah memiliki keputusan administrasi, masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut harus menempuh jalur hukum.
“Kalau sudah BMN dan sudah berbentuk SK, tidak perlu lagi kita RDP-kan. Kalau ingin membatalkan keputusan itu, jalannya melalui PTUN,” ujarnya.
Ia menilai forum RDP tidak akan efektif jika digunakan untuk memperdebatkan status BMN yang telah ditetapkan melalui keputusan resmi.
Sebaliknya, lahan yang belum masuk BMN masih dapat dibicarakan melalui forum pemerintah dan DPRD.
“Yang belum masuk BMN ini sebenarnya yang perlu kita fokuskan,” tegas Rismanto.
Masyarakat Tak Boleh Terus Menunggu
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah ketidakjelasan rencana pengembangan bandara terhadap lahan masyarakat yang belum masuk BMN.
Rismanto menyebut pihak Bandara Juwata dalam RDP menyampaikan masih menunggu rencana pengembangan lebih lanjut dari pimpinan di Jakarta.
Menurutnya, alasan tersebut tidak seharusnya membuat masyarakat terus berada dalam ketidakpastian.
“Pengembangan ini mau sampai kapan? Status masyarakat juga bagaimana? Jangan sampai masyarakat digantung,” katanya.
Ia meminta pihak bandara memberikan kepastian mengenai lahan yang masih berada dalam rencana pengembangan tetapi belum ditetapkan sebagai BMN.
Bagi Rismanto, masyarakat setidaknya harus mengetahui apakah tanah mereka akan dibutuhkan untuk pengembangan bandara atau tidak.
Jika memang akan digunakan, maka mekanisme penyelesaiannya harus jelas. Jika belum dibutuhkan, status dan hak masyarakat juga harus mendapat kepastian.
Peta GS 1994 Jadi Titik Penting
RDP juga membahas dokumen peta GS tahun 1994 yang menjadi salah satu dasar dalam persoalan lahan.
Rismanto mengatakan dirinya meminta penjelasan langsung kepada BPN mengenai kedudukan peta tersebut sebagai dasar kepemilikan.
“Sudah saya tanyakan kepada BPN, apakah peta GS tahun 1994 bisa menjadi bukti kepemilikan. Jawabannya bisa, selama tidak sengketa dan clean and clear,” ungkapnya.
Namun, tidak semua bidang tanah memiliki kondisi yang sama. Sebagian telah memiliki sertifikat, sementara sebagian lainnya masih bersengketa dengan masyarakat.
Kondisi tersebut membuat penyelesaian harus dilakukan berdasarkan bidang tanah, bukan berdasarkan kawasan secara keseluruhan.
SK Gubernur Kaltim 1974 Tak Bisa Jadi Dasar Kepemilikan
Dalam pembahasan, pihak bandara juga sempat menyampaikan dasar berupa SK Gubernur Kalimantan Timur tahun 1974.
Rismanto kemudian meminta BPN menjelaskan apakah dokumen tersebut dapat dijadikan dasar kepemilikan tanah.
“Langsung saya tanyakan kepada BPN apakah SK itu bisa dijadikan rujukan kepemilikan. Ternyata tidak bisa,” jelasnya.
Setelah itu, pembahasan lebih banyak mengarah pada peta GS tahun 1994.
Menurut Rismanto, penjelasan BPN tersebut penting agar tidak terjadi penggunaan dokumen yang keliru dalam menentukan status kepemilikan tanah.
Dari Tambak Masyarakat hingga Landasan Pacu
Persoalan ini juga tidak terlepas dari sejarah kawasan pesisir Juwata yang sebelumnya dikenal sebagai area tambak masyarakat.
Rismanto mengatakan kawasan tersebut sejak lama diketahui masyarakat sebagai wilayah tambak.
“Dulunya itu adalah tambak dan memang milik masyarakat. Masyarakat Tarakan tahu bahwa di situ adalah daerah tambak,” ujarnya.
Seiring perkembangan Bandara Juwata, sebagian kawasan kemudian digunakan untuk pengembangan fasilitas bandara, termasuk landasan pacu.
Namun, masyarakat masih mempertanyakan proses penguasaan dan pembayaran terhadap lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka.
Rismanto menyebut dalam RDP disampaikan bahwa masyarakat belum pernah menerima pembayaran atas sebagian lahan tersebut.
“Bandara belum pernah membayar sama sekali. Ini perlu dicatat,” katanya.
BMN dan Pembayaran Jadi Persoalan Tersendiri
Untuk lahan yang telah berstatus BMN, Rismanto memahami bahwa persoalan pembayaran tidak sederhana.
Negara tidak dapat begitu saja membayar kembali tanah yang sudah tercatat sebagai aset negara karena dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
“Barang negara kalau dibayar lagi oleh negara tentu bisa bermasalah dan berdampak hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Karena itu, ia kembali menekankan perlunya pemisahan persoalan.
Lahan yang sudah masuk BMN memiliki jalur penyelesaian tersendiri, sementara lahan yang belum masuk BMN masih terbuka untuk dibicarakan.
DPRD: Jangan Hanya Berakhir di Meja Rapat
Rismanto berharap RDP tidak berhenti sebagai forum pertukaran pendapat tanpa tindak lanjut.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian konkret, terutama terhadap lahan yang belum ditetapkan sebagai BMN.
“Kalau hanya RDP dan rapat-rapat, saya yakin tidak akan ada solusi. Harus ada langkah yang jelas,” tegasnya.
Ia menilai penyelesaian polemik tersebut harus dimulai dengan pemetaan yang transparan: mana lahan yang sudah menjadi aset negara, mana yang masih dalam sengketa, dan mana yang belum masuk BMN.
Dengan pemisahan tersebut, masing-masing persoalan dapat ditempuh melalui jalur yang sesuai.
Bagi masyarakat pesisir, persoalan ini bukan sekadar soal tanah. Di balik bidang-bidang lahan yang kini bersinggungan dengan pengembangan Bandara Juwata, terdapat sejarah penguasaan, aktivitas tambak, serta tuntutan atas kepastian hak.
Sementara bagi pemerintah dan pengelola bandara, kepastian status lahan menjadi bagian penting dalam memastikan pengembangan infrastruktur penerbangan berjalan tanpa meninggalkan persoalan hukum di kemudian hari.
RDP 12 Agustus 2026 akhirnya memperlihatkan satu fakta yang selama ini belum banyak diketahui publik: persoalan lahan di kawasan pesisir Bandara Juwata ternyata tidak seluruhnya merupakan persoalan BMN. Justru lahan yang belum masuk BMN kini menjadi titik yang paling mendesak untuk mendapatkan kepastian.












Discussion about this post