JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat alokasi pendanaan sekitar Rp41,5 miliar melalui skema Result-Based Payment (RBP) Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Green Climate Fund (GCF) Output 2.
Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., memastikan dukungan pendanaan tersebut akan diarahkan untuk memperkuat rehabilitasi dan penghijauan kawasan hutan di Kaltara.
Komitmen itu disampaikan Zainal usai mengikuti penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana RBP REDD+ GCF Output 2 untuk 10 provinsi antara Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan lembaga perantara di Kantor BPDLH, JB Tower, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Zainal mengapresiasi kepercayaan pemerintah pusat kepada Kaltara. Ia menegaskan pendanaan tersebut akan dimanfaatkan untuk memperkuat upaya menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung agenda pembangunan rendah emisi.
“Khusus Kalimantan Utara mendapat bantuan dana lebih kurang Rp41,5 miliar dan insyaallah akan kita manfaatkan betul-betul untuk kepentingan penghijauan di Kalimantan Utara, terutama untuk rehabilitasi,” ujar Zainal.
Menurut Zainal, dana tersebut tidak masuk dalam APBD Kaltara. Penyalurannya dilakukan melalui lembaga perantara yang ditunjuk untuk mendampingi pelaksanaan program, yakni Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
“Dana ini bukan masuk di APBD, tetapi melalui pihak ketiga, melalui perantara. Jadi kami bekerja sama dengan yayasan yang mendampingi pelaksanaan program yang kami tandatangani hari ini,” jelasnya.
Pendanaan RBP REDD+ GCF Output 2 merupakan bagian dari pendanaan USD103,8 juta yang diterima Pemerintah Indonesia dari Green Climate Fund atas keberhasilan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 20,25 juta ton CO₂e pada periode hasil 2014–2016, ditambah insentif 2,5 persen atas manfaat nonkarbon.
Bagi Kaltara, pendanaan berbasis hasil tersebut memperkuat berbagai kebijakan yang telah dijalankan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan rendah emisi.
Sejumlah program yang telah dilakukan meliputi penguatan Kampung Iklim, percepatan perhutanan sosial, Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial, revitalisasi Delta Kayan–Sembakung serta penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Pemprov Kaltara juga terus memperkuat perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi, termasuk melalui penyusunan regulasi terkait perkebunan sawit berkelanjutan.
Di Kabupaten Bulungan, pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pedoman Identifikasi, Pengelolaan, dan Pemantauan Area Bernilai Konservasi Tinggi.
“Seluruh langkah ini diarahkan untuk mendukung pembangunan rendah emisi sekaligus membuka peluang investasi hijau di sektor kehutanan dan tata guna lahan,” kata Zainal.
Kaltara memiliki posisi penting dalam agenda perlindungan hutan nasional. Sekitar 5,49 juta hektare atau 78,48 persen wilayah administrasi provinsi tersebut merupakan tutupan hutan.
Besarnya kawasan hutan tersebut menjadi potensi sekaligus tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan kelestariannya tetap terjaga.
Pemanfaatan dana RBP REDD+ GCF Output 2 akan dilaksanakan secara bertahap selama tiga tahun. Pada tahap awal, Pemprov Kaltara akan membangun arsitektur REDD+ yang operasional melalui penyusunan kebijakan, pengembangan sistem informasi geografis, registrasi aksi mitigasi dalam Sistem Registri Nasional, penguatan Sistem Informasi Safeguards serta penyusunan mekanisme pembagian manfaat.
Program berikutnya diarahkan pada penguatan KPH, pengelolaan kebakaran hutan berbasis partisipasi masyarakat, patroli lapangan serta penanganan konflik dan perambahan hutan.
Dana tersebut juga akan digunakan untuk memperkuat perlindungan dan restorasi hutan serta mengembangkan mata pencaharian rendah karbon berbasis desa dan komunitas.
“Secara keseluruhan, pengembangan REDD+ di Kalimantan Utara ditujukan untuk menciptakan hutan yang sehat, menurunkan emisi karbon, dan mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif,” ujar Zainal.
Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto menekankan pentingnya pengelolaan pendanaan lingkungan hidup secara akuntabel, kredibel dan transparan. Ia berharap dukungan tersebut dapat mempercepat penurunan emisi, memperkuat pengelolaan hutan lestari serta meningkatkan mata pencaharian masyarakat sekitar kawasan hutan.
Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto menilai Kaltara memiliki modal kuat untuk menjadi salah satu contoh praktik baik implementasi REDD+ di Indonesia. Pendanaan berbasis hasil, menurutnya, menunjukkan bahwa upaya perlindungan hutan dapat memberikan nilai nyata bagi pembangunan hijau di tingkat daerah.
Dengan dukungan Rp41,5 miliar tersebut, Pemprov Kaltara berkomitmen memperkuat rehabilitasi dan perlindungan hutan sekaligus mendorong manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Program REDD+ di Kaltara diharapkan tidak berhenti pada upaya menjaga tutupan hutan, tetapi juga mampu membangun ekonomi hijau yang inklusif, rendah karbon dan berkelanjutan. (*)









Discussion about this post