JAKARTA – Divisi Humas Polri terus mendorong masyarakat untuk memahami dan memanfaatkan hak atas informasi publik. Edukasi tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2026 di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/9/2026).
Kegiatan yang digelar di ruang publik tersebut menjadi kesempatan bagi personel Divisi Humas Polri untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat sekaligus memperkenalkan mekanisme pelayanan informasi publik di lingkungan kepolisian.
Kabag Yaninfodok Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kehadiran kami di sini sebagai upaya sosialisasi ke masyarakat, memperluas informasi bahwa Polri sebagai badan publik turut menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Kombes Komang.
Ia menjelaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh, mencari, dan menyimpan informasi publik. Untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan, masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada PPID Polri melalui sejumlah kanal yang tersedia.
“Polri akan menyediakan informasi publik secara cepat, mudah, tentunya sesuai dengan koridor Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya.
Layanan permohonan informasi dapat dilakukan melalui email layanan informasi, situs resmi Humas Polri, surat, maupun dengan datang langsung ke Humas Polri.
Selain pelayanan secara langsung, Polri juga memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi. Sejumlah platform yang disediakan antara lain SPIT-Mediahub, Polri TV, E-PPID dan Tribratanews.
Kombes Komang mengatakan, berbagai kanal tersebut menjadi bagian dari upaya Polri membangun komunikasi publik yang lebih terbuka dan mudah dijangkau masyarakat.
Polri juga menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan informasi publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi memiliki peran penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas Polri sebagai badan publik.
“Bagi Polri, keterbukaan informasi bukan hanya tuntutan, tetapi juga kunci keberhasilan dalam menghadapi berbagai tantangan di era digital,” pungkasnya.
Sosialisasi di kawasan CFD tersebut dikemas secara interaktif. Personel Divisi Humas Polri membagikan stiker dan flyer edukasi kepada masyarakat.
Masyarakat juga diajak mengikuti permainan spin wheel yang menyediakan sejumlah hadiah souvenir secara gratis. Pendekatan tersebut dilakukan agar pesan mengenai keterbukaan informasi dapat diterima masyarakat dengan cara yang lebih komunikatif dan menarik.
Melalui kegiatan ini, Divisi Humas Polri mendorong masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan kanal resmi yang tersedia ketika membutuhkan informasi publik, sekaligus memahami prosedur permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.












Discussion about this post