TANJUNG SELOR – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi di Kalimantan Utara memasuki tahap lanjutan. Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada pihak yang menangani perkara, Minggu (27/9/2026).
Dua tersangka tersebut YD (24) dan AN (71). Keduanya diserahkan dalam kegiatan gelar perkara dan serah terima yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA di Ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/19/IX/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA KALTARA.
Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan 18 buah jeriken. Sebanyak 17 jeriken di antaranya berisi BBM jenis Pertalite.
Barang bukti tersebut meliputi 16 jeriken berkapasitas 30 liter yang masing-masing berisi sekitar 20 liter Pertalite. Selain itu, terdapat dua jeriken putih berkapasitas 20 liter, terdiri dari satu jeriken berisi Pertalite dan satu jeriken dalam kondisi kosong.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM.
Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan kegiatan memperoleh, menimbun, atau memperdagangkan BBM bersubsidi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” ujar Dirreskrimum Polda Kaltara.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, proses penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Polda Kaltara menyatakan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tetap sesuai peruntukan.











Discussion about this post