TARAKAN – Upaya penyelundupan 100 karung beras ilegal berhasil digagalkan Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan, pada Senin malam (9/6/2025) di kawasan Pelabuhan Tengkayu Dua Perikanan, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Beras-beras yang berhasil diamankan bermerek “Cap Limau” asal Malaysia, sebanyak 100 karung dengan total berat mencapai 1 ton.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, melalui Kepala Seksi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, kepada awak media menerangkan bahwa penemuan ini berawal dari patroli rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh personil Sat Polairud di sekitar pelabuhan Tengkayu Dua.
“Saat itu personil melihat aktifitas mencurigakan ada sebuah mobil akan keluar dari pelabuhan sekitar pukul 23 malam, lalu dilakukan pengejaran dan dihentikan, saat dilakukan pemeriksaan kendaraan tersebut ditemukan 100 karung beras, masing-masing berisi 10 kilogram, dengan label Cap Limau” ungkap Rusli kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Rusli pun kembali menerangkan, mobil dan barang bukti beras beserta sopir kemudian diamankan ke mako Sat Polairud untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan saksi (sopir), barang tersebut diarahkan untuk diantarkan ke sebuah rumah di belakang Ramayana, calon penerima berinisial S. Dan Perintah pengangkutan diduga berasal dari seseorang berinisial J, yang disebut sebagai kenalan sopir”, ujar Rusli.
Tidak hanya memeriksa saksi, personil juga melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tengkayu dua, namun kapal yang diduga mengakut beras asal Malaysia tidak terlihat.
Oleh kepolisian diduga calon penerima beras berinisial S, namun Polisi mengatakan belum ada pemanggilan resmi terhadapnya. sementara tiga orang telah ditetapkan sebagai saksi yakni berinisial IDM, SRT, dan SA. Ketiganya diyakini memiliki peran masing-masing yakni sebagai sopir dan pengangkut barang dari dermaga ke mobil.
Kasus ini kini ditangani Bea Cukai Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran ketentuan impor dan cukai, karena beras-beras yang diangkut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
“Berdasarkan koordinasi, barang bukti diserahkan ke Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut karena melanggar ketentuan wajib cukai sesuai undang-undang kepabeanan, sementara Sat Polairud terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut”, tutur Rusli. (*ml)
Discussion about this post