swaraborneo.co.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
swaraborneo.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Belasan Kayu Ilegal Berhasil Diamankan Sat Polairud Polres Tarakan

by Admin
26/09/2025
in Hukum & Kriminal, Tarakan
Belasan Kayu Ilegal Berhasil Diamankan Sat Polairud Polres Tarakan

sat-polairud-polres-tarakan-amankan-belasan-kubik-kayu-ilegal

TARAKAN – Seorang Motoris longboat ditahan oleh personil Sat Polairud Polres Tarakan karena membawa kayu yang diduga illegal.

Pelaku diamankan di perairan Pulau Sadau, saat berlayar dari Sekatak menuju Tarakan, pada Minggu (21/09/2025).

Baca Juga

Perketat Pengawasan Keamanan dan Ketertiban, Petugas Lakukan Razia Kamar Hunian

Syamsuddin Arfah Lakukan Diskusi dengan Warga Selumit, Serap Aspirasi di Masa Reses

Piala Gubernur Kaltara Jadi Ajang Jaring Bibit Unggul Catur

“Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 21 September sekitar pukul 03.00 WITA,  personil Sat Polairud Polres Tarakan melaksanakan patroli di perairan sekitar kota Tarakan,  ketika patroli menemukan sebuah perahu berjenis longboat dengan mesin penggerak 40 PK, setelah dilaksanakan pengecekan didapat memuat kayu olahan. Setelah kami tanyakan untuk dokumen asal ataupun dokumen kelengkapan daripada kayu tersebut yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan sehingga untuk pemeriksaan lebih lanjut kami bawa ke Mako Sat Polairud Polres  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, terang Kasat Polsirud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo, Kamis (25/09/2025).

Kasat Polsirud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo

Dari hasil pemeriksaan pelaku yang diduga melakukan illegal logging berinisial SM (47), warga Jalan Gajah Mada RT 22, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan ratusan batang kayu jenis meranti tanpa dilengkapi dokumen resmi. Selain kayu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit kapal serta mesin penggerak, dua unit handphone.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain, kayu olahan dengan berbagai macam ukuran mulai dari 5 x 20 cm, 10 x 10 cm, 5 x 10 cm dan alat pengangkut berupa perahu longboat berwarna hitam, berleskan biru dengan mesin penggerak 40 PK warna abu-abu, satu unit pompa air Alkon, dua unit handphone, satu merk Oppo dan satu merk Apologia dari Juragan ataupun Motoris tersebut”, ungkap Kasat.

kemudian untuk tindak lanjut dari pengungkapan juga tidak pidana tersebut telah dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi  ditambah pemeriksaan saksi-saksi  alih dari Dinas Kehutanan Provinsi baik dari ahli ukur maupun dari ahli pidana terkait dengan ahli geologinya.

Penetapan motoris sehingga menjadi tersangka diperkuat dengan pemeriksaan saksi Ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, dimana kayu yang dibawa sebanyak 408 batang atau 14,3 kubik, terbukti tidak memiliki dokumen resmi sebagaimana yang diwajibkan”, jelasnya lagi.

Kasat juga menambahkan, kayu yang dibawa rencananya akan diperdagangkan di Kota Tarakan yang sebelumnya adalah pesanan sesoarang yang kini masih dilakukan pengembanagan.

Dan kini kepada tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 2,5 miliar.(*)

Tags: kayu ilegalsatpolairud polres tarakanSWARA BORNEO
Share13Tweet8SendShareSend

Related Posts

Perketat Pengawasan Keamanan dan Ketertiban, Petugas Lakukan Razia Kamar Hunian

Perketat Pengawasan Keamanan dan Ketertiban, Petugas Lakukan Razia Kamar Hunian

26/09/2025
Syamsuddin Arfah Lakukan Diskusi dengan Warga Selumit, Serap Aspirasi di Masa Reses

Syamsuddin Arfah Lakukan Diskusi dengan Warga Selumit, Serap Aspirasi di Masa Reses

26/09/2025
Piala Gubernur Kaltara Jadi Ajang Jaring Bibit Unggul Catur

Piala Gubernur Kaltara Jadi Ajang Jaring Bibit Unggul Catur

25/09/2025
Pemkot Tarakan Melanjutkan Kerja Sama Strategis dengan Unhas Makassar

Pemkot Tarakan Melanjutkan Kerja Sama Strategis dengan Unhas Makassar

19/09/2025
Satgas Pamtas RI-MLY YonKav 13/SL Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal

Satgas Pamtas RI-MLY YonKav 13/SL Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal

19/09/2025
Kirab Taruna Akademi Angkatan Laut Disambut Meriah Warga Tarakan

Kirab Taruna Akademi Angkatan Laut Disambut Meriah Warga Tarakan

14/09/2025
Next Post
Perketat Pengawasan Keamanan dan Ketertiban, Petugas Lakukan Razia Kamar Hunian

Perketat Pengawasan Keamanan dan Ketertiban, Petugas Lakukan Razia Kamar Hunian

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Wujudkan Layanan Hukum Merata, Kemenkum Kaltim Gelar Pembinaan dan Percepatan Posbankum Desa/Kelurahan

    Wujudkan Layanan Hukum Merata, Kemenkum Kaltim Gelar Pembinaan dan Percepatan Posbankum Desa/Kelurahan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Wakil Bupati Membuka Resmi Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Direktur Perumda Tirta Taka Kabupaten Nunukan

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Target Juara, Atlet Aji Sakti Fitness Siap Berlaga di Benuanta Muscle Fighter Season 4 Tahun 2025 Open

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Personel Polda Kaltara Raih Prestasi Gemilang Dalam Kejuaraan Open Karate Piala Panglima TNI Tahun 2025

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Satgas Pamtas RI-MLY YonKav 13/SL Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Bawa Puluhan Penumpang, Speedboat Malinau Expres Alami Kebocoran dan Terbalik

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
swaraborneo.co.id

Kami merupakan media online independen yang selalu menyajikan berita terupdate untuk pembaca Swara Borneo

Follow Us

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kutai Barat
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Swara Kalbar
  • Swara Kalsel
  • Swara Kaltara
  • Swara Kalteng
  • Swara Kaltim
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dkisp kaltara kaltara Kanwil Kemenkum Kaltim lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres nunukan polres tarakan SWARA BORNEO tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.swaraborneo.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.swaraborneo.co.id