NUNUKAN – Sinergi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan dan Pemerintah Kabupaten Nunukan membuahkan hasil positif dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui pendampingan hukum nonlitigasi, PAD Kabupaten Nunukan berhasil bertambah hingga ratusan juta rupiah dari sektor pajak daerah.
Pendampingan tersebut dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Nunukan dalam proses penagihan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/atau Minuman yang sebelumnya menunggak.
Capaian pemulihan keuangan daerah itu disampaikan dalam press release yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Jumat (6/2/2026), dengan dihadiri jajaran Kejari Nunukan dan perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, S.H., menjelaskan bahwa pendampingan hukum diberikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Bapenda Kabupaten Nunukan tertanggal 21 Januari 2026.
“Jaksa Pengacara Negara mewakili Bapenda Kabupaten Nunukan dalam melakukan penagihan tunggakan PBJT Makanan dan/atau Minuman melalui mekanisme bantuan hukum nonlitigasi,” ujar Burhanuddin.
Ia menyebutkan, penagihan dilakukan secara persuasif melalui proses negosiasi daring dengan pihak wajib pajak, tanpa harus menempuh jalur litigasi.
Hasilnya, satu wajib pajak menyatakan kesanggupan melunasi tunggakan pajak masa Juni 2023 sebesar Rp455.761.000, ditambah denda administratif senilai Rp164.073.960.
“Seluruh pembayaran disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Nunukan. Dengan demikian, kewajiban pajak telah dipenuhi dan permasalahan dinyatakan selesai,” jelasnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti efektivitas kolaborasi antarlembaga dalam memperkuat penerimaan daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (*)












Discussion about this post