TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penataan dan pengamanan aset daerah dengan fokus utama pada Ruang Terbuka Hijau (RTH), Jumat (27/03/2026), sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketertiban tata kota.
Rakor yang berlangsung di Ruang Kerja Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat tersebut dipimpin oleh Alias, serta dihadiri sejumlah pejabat lintas sektor, termasuk Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata.
Dalam forum tersebut, pemerintah menyoroti pentingnya penguatan legalitas aset RTH sekaligus langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan lahan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, menegaskan bahwa pengamanan RTH tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pihak, termasuk masyarakat.
“Penguatan dokumen kepemilikan, pemasangan batas fisik, hingga sosialisasi kepada masyarakat menjadi langkah penting agar RTH tetap terjaga dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Sejumlah strategi disepakati dalam rakor tersebut, mulai dari penelusuran dokumen aset dan sertifikasi lahan, peningkatan pengawasan di lapangan, hingga pemasangan plang informasi yang memuat data legalitas dan peta lokasi.
Selain itu, pendekatan persuasif melalui komunikasi langsung juga akan dilakukan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan lahan, guna memastikan penggunaan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Tarakan juga akan melakukan penertiban terhadap pemanfaatan lahan yang tidak sesuai, termasuk penanganan bangunan liar berdasarkan peraturan daerah dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Langkah lainnya meliputi penguatan patroli pengawasan serta pelibatan masyarakat dalam menjaga aset daerah, khususnya RTH, agar tetap berfungsi optimal sebagai ruang publik dan penyangga lingkungan.
Melalui rakor ini, Pemerintah Kota Tarakan menegaskan komitmennya dalam menjaga keberadaan Ruang Terbuka Hijau sebagai aset penting yang mendukung kualitas hidup masyarakat serta keberlanjutan pembangunan kota.(*)











Discussion about this post