Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) IV terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi melalui kunjungan kerja ke Pusat Perbukuan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kamis (09/4/2026).
Rombongan Pansus IV dipimpin oleh Syamsuddin Arfah bersama anggota Tamara Moriska, Muhammad Hatta, Listiani, Rahman, dan Dino Andrian. Mereka diterima langsung oleh Kepala Pusat Perbukuan, Supriyanto.

Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, menyampaikan bahwa pembahasan ranperda telah memasuki tahap substansi dan segera dirampungkan. Ia menegaskan pentingnya regulasi tersebut sebagai fondasi dalam memperkuat budaya literasi di Kalimantan Utara.
“Pembahasan sudah sampai pada batang tubuh. Kami berharap perda ini bisa menjadi pilot project dan menjadi rujukan bagi daerah lain,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Kepala Pusat Perbukuan Supriyanto mengapresiasi langkah DPRD Kaltara yang dinilai progresif. Ia menyebut Kalimantan Utara sebagai salah satu daerah pertama yang menginisiasi regulasi perbukuan secara komprehensif di tingkat daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting untuk mendukung tata kelola perbukuan yang mampu menghadirkan buku berkualitas, terjangkau, dan merata di seluruh wilayah.
Namun demikian, ia mengungkapkan masih adanya tantangan dalam dunia literasi, terutama rendahnya kemampuan memahami bacaan di kalangan pelajar, meskipun minat membaca tergolong tinggi.
“Masalah utamanya bukan minat, tetapi kualitas dan kesesuaian buku dengan usia anak,” jelasnya.
Anggota Pansus IV, Dino Andrian, turut menyoroti kesenjangan antara minat dan kemampuan membaca sebagai salah satu alasan utama penyusunan ranperda tersebut.
“Kami melihat ada kesenjangan antara minat dan kemampuan membaca. Ini yang ingin kami jawab melalui regulasi,” katanya.
Ranperda ini diarahkan untuk memperkuat literasi dasar, mendukung pengembangan penulis lokal, serta meningkatkan pemerataan akses buku di daerah, khususnya di wilayah terpencil.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara akan melanjutkan pembahasan secara intensif, termasuk proses harmonisasi regulasi serta melibatkan pendampingan dari pihak Kejaksaan.
DPRD Kaltara optimistis, regulasi ini tidak hanya memperkuat budaya literasi di daerah, tetapi juga berpotensi menjadi model percontohan nasional dalam pengembangan perbukuan berbasis daerah yang selaras dengan kebijakan pusat.(*hms)










Discussion about this post