TANJUNG SELOR – Komitmen menuju tata kelola pemerintahan berbasis digital terus menunjukkan hasil positif. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil masuk dalam jajaran 64 lembaga terbaik nasional dalam pelaporan penggunaan sertifikat elektronik, Kamis (16/4/2026).
Capaian ini menempatkan Kaltara sejajar dengan sejumlah provinsi lain, seperti Kepulauan Bangka Belitung, Papua Barat Daya, dan Jawa Tengah, dalam kategori pemerintah provinsi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Enkripsi (KISP) Kaltara, Dr. H. Iskandar, S.IP., M.Si., melalui Kepala Bidang Enkripsi dan Keamanan Informasi, Dewi Martha Silaen, S.Kom., M.AP., mengungkapkan bahwa prestasi tersebut merupakan hasil kerja kolektif dan konsistensi dalam memenuhi standar yang ditetapkan.
Menurut Dewi, proses panjang telah dilalui, mulai dari pemenuhan dokumen hingga penyesuaian dengan parameter yang ditetapkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE).
“Kami memastikan seluruh instrumen pemanfaatan sertifikat elektronik terpenuhi dengan melengkapi dokumen bukti pendukung sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.
Tak hanya itu, verifikasi independen juga dilakukan secara berkala oleh tim lapangan guna memastikan kesesuaian data. Hal ini menjadi salah satu faktor penting yang mendukung capaian tanpa catatan dalam pelaporan.
Ia menilai, keberhasilan ini mencerminkan tingkat kepatuhan serta kualitas tata kelola pelaporan yang baik di lingkungan Pemprov Kaltara.
Untuk menjaga konsistensi, Pemprov Kaltara juga telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), menyediakan layanan helpdesk konsultasi teknis, serta melakukan pemantauan aktif terhadap masa berlaku sertifikat elektronik.
“Pemanfaatan sertifikat elektronik kini sudah diterapkan hingga level kepala perangkat daerah, sekretaris, eselon II dan III, hingga PPTK. Ini membuat proses birokrasi lebih cepat, efisien, dan aman,” jelasnya.
Ke depan, Pemprov Kaltara berencana memperluas sosialisasi dan bimbingan teknis, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Selain itu, integrasi layanan tanda tangan elektronik di berbagai layanan publik juga akan terus diperkuat guna mendukung transformasi digital yang berkelanjutan.(*dkisp)












Discussion about this post