TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menekankan perlunya penguatan landasan hukum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Pansus IV yang digelar di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan, Rabu (22/4), bersama anggota Pansus serta tim pakar dari Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta tim INOVASI Kaltara.
Pansus IV menilai bahwa Raperda literasi harus memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan regulasi nasional agar dapat diterapkan secara efektif di daerah serta tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya.
Dalam pembahasan tersebut, Biro Hukum mengusulkan penguatan dasar yuridis melalui penambahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 sebagai acuan utama dalam penyusunan regulasi.
Selain aspek hukum, pembahasan juga mencakup penyempurnaan substansi Raperda, mulai dari kejelasan definisi, penataan nomenklatur perangkat daerah, hingga penegasan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan perbukuan dan literasi.
Pansus IV juga menyoroti pentingnya konsistensi istilah dalam ketentuan umum agar tidak terjadi pengulangan maupun ketidaksesuaian substansi dalam batang tubuh Raperda.
Raperda ini akan dilanjutkan pembahasannya secara bertahap, mulai dari struktur awal hingga Bab I tentang Ketentuan Umum, sebelum masuk ke pembahasan pasal per pasal.
Raperda ini diharapkan menjadi dasar penguatan ekosistem literasi dan perbukuan di Kalimantan Utara secara berkelanjutan.(*)











Discussion about this post