TARAKAN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata cara perizinan dan penggunaan sumber daya air (SDA) di Sungai Kayan harus mampu menjawab dua kepentingan sekaligus, yakni perlindungan lingkungan dan peningkatan pendapatan daerah.
Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) 3 yang digelar Kamis (30/04/2026) di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Tarakan. Rapat dipimpin Aluh Berlian dan diikuti anggota pansus, tim pakar, serta OPD terkait.
Djufrie menyebut, Sungai Kayan menjadi fokus pengaturan karena memiliki peran strategis dalam pemanfaatan air permukaan di Kalimantan Utara. Namun, ia mengingatkan agar pengelolaannya tidak mengabaikan aspek keberlanjutan.
“Pemanfaatan harus jelas arah dan tujuannya, tapi yang tidak kalah penting adalah menjaga ekosistem perairan. Ini harus seimbang,” tegasnya.
Ia menilai, kehadiran Raperda ini menjadi peluang bagi daerah untuk mengoptimalkan potensi SDA sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang menghadapi tantangan.
“Kita butuh sumber PAD baru. Salah satunya dari pengelolaan air permukaan ini, tentu dengan regulasi yang jelas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Djufrie juga mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda telah menunjukkan progres signifikan. Dari total keseluruhan pasal, sebagian besar telah dibahas dan tinggal menyisakan beberapa bagian untuk difinalisasi.
“Sudah lebih dari separuh. Tinggal sebagian lagi yang perlu kita tuntaskan. Kalau pembahasannya intens, insyaallah cepat selesai,” katanya.
Meski optimistis, ia mengakui belum dapat memastikan target penyelesaian secara pasti. Namun, pihaknya berharap Raperda ini bisa dirampungkan dalam waktu dekat.
“Harapannya sekitar pertengahan tahun sudah bisa selesai, tapi tetap kita sesuaikan dengan proses pembahasan,” jelasnya.
Djufrie juga menyoroti pentingnya peran daerah dalam mengelola sumber daya, di tengah semakin banyaknya kewenangan yang ditarik ke pemerintah pusat. Ia berharap regulasi ini bisa menjadi salah satu bentuk penguatan peran daerah.
“Kita ingin daerah tetap punya ruang dalam mengelola potensi yang ada, dan masyarakat tidak dipersulit dengan aturan yang berbelit,” tambahnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak, mulai dari OPD, tenaga ahli, hingga unsur hukum, untuk terus memberikan masukan agar Raperda yang dihasilkan benar-benar berkualitas.
“Kita kerja bersama. Harapannya perda ini nanti bisa memberikan manfaat nyata, baik untuk masyarakat maupun daerah,” pungkasnya. (*)












Discussion about this post