TANJUNG SELOR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara kembali berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bulungan terkait perkara tindak pidana kehutanan.
Terpidana atas nama Ahmad Bin Hanapi AT (50) ditangkap pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 23.55 WITA di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan. Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi keberadaan yang bersangkutan dan segera melakukan langkah pengamanan di lapangan.
Ahmad sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara perambahan kawasan hutan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Juli 2025. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan serta denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan.
Asisten Intelijen Kejati Kaltara, Dr. M. Fadlan, SH., MH., menyampaikan bahwa setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dititipkan sementara di Rutan Polresta Bulungan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, SH., MH., memberikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat serta pihak-pihak yang membantu dalam proses penangkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Kejati Kaltara akan terus konsisten dalam memburu para DPO hingga seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi.(*rls)









Discussion about this post