swaraborneo.co.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
swaraborneo.co.id
No Result
View All Result
Home Daerah Swara Kaltara

Ketua KI Kaltara Bantah Isu Penyimpangan Dana Reboisasi : Dasar Hukumnya Keliru dan Persoalan Sudah Tuntas

by Admin
24/05/2026
in Swara Kaltara
Ketua KI Kaltara Bantah Isu Penyimpangan Dana Reboisasi : Dasar Hukumnya Keliru dan Persoalan Sudah Tuntas

Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara (Kaltara), Fajar Mentari

TANJUNG SELOR – Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara, Fajar Mentari, menegaskan bahwa pemberitaan terkait dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) sebesar Rp611,4 miliar di Kalimantan Utara tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.

Fajar menyebut informasi yang berkembang menggunakan dasar hukum yang keliru dan tidak mengacu pada regulasi terbaru yang saat ini berlaku dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.

Baca Juga

Dari Selisun untuk Nunukan, Panen Perdana Hortikultura Buka Harapan Baru Petani

Lewi G. Paru: Jalan Krayan Diperbaiki, Harapan Masyarakat Kembali Terbuka

Sambangi Satgas Pamtas di Malinau, Kapolda Kaltara Tekankan Pentingnya Sinergi TNI–Polri

Menurutnya, pengelolaan DBH DR saat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, yang diperkuat melalui Surat Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026 mengenai pemberitahuan sisa dana hingga tahun 2025.

“Dasar aturannya saja sudah tidak tepat. Data dan angka yang digunakan juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Semua persoalan yang sempat menjadi perhatian juga telah diselesaikan,” ujar Fajar.

Ia menilai masyarakat harus mendapatkan informasi yang objektif dan berimbang agar tidak terbentuk opini yang keliru terhadap pengelolaan keuangan daerah di Kaltara.

Fajar juga menyoroti munculnya pemberitaan dari media luar daerah yang dinilai mencoba membangun persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia bahkan menduga ada upaya sengaja untuk menggiring opini publik melalui informasi yang tidak utuh.

“Pers lokal memahami kondisi daerahnya sendiri. Mereka tahu mana informasi yang berdasarkan data dan mana yang hanya membangun opini. Saya melihat ada upaya tertentu untuk menggiring persepsi publik melalui media luar,” katanya.

Selain itu, Fajar memastikan hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Provinsi Kaltara tidak menemukan unsur pidana dalam persoalan tersebut.

“Hasil rekomendasi BPK sudah jelas, tidak ada unsur pidana maupun pengembalian sebagaimana yang digiring dalam pemberitaan. Jadi masyarakat jangan mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya,” tegasnya.

Ia berharap polemik mengenai DBH DR tidak terus berkembang menjadi informasi yang menyesatkan dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Karena itu, Fajar mengimbau publik agar selalu melakukan verifikasi informasi melalui sumber resmi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, salah satu media memberitakan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan DBH DR sebesar Rp611,4 miliar di Kaltara dengan merujuk pada PMK Nomor 216/PMK.07/2021. Namun menurut Fajar, regulasi tersebut sudah tidak relevan karena telah diperbarui melalui PMK Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum terbaru dalam pengelolaan dana reboisasi. (*dkisp)

Tags: BeritaKaltarabpkDanaReboisasiDBHDRFajarMentariHoaksinfokaltaraKalimantanUtarakaltaraKeuanganDaerahKomisiInformasiMediaKaltaraPemprovKaltaraSWARA BORNEOTanjungSelorTransparansiPublik
Share13Tweet8SendShareSend

Related Posts

Dari Selisun untuk Nunukan, Panen Perdana Hortikultura Buka Harapan Baru Petani

Dari Selisun untuk Nunukan, Panen Perdana Hortikultura Buka Harapan Baru Petani

22/08/2026
Lewi G. Paru: Jalan Krayan Diperbaiki, Harapan Masyarakat Kembali Terbuka

Lewi G. Paru: Jalan Krayan Diperbaiki, Harapan Masyarakat Kembali Terbuka

22/08/2026
Sambangi Satgas Pamtas di Malinau, Kapolda Kaltara Tekankan Pentingnya Sinergi TNI–Polri

Sambangi Satgas Pamtas di Malinau, Kapolda Kaltara Tekankan Pentingnya Sinergi TNI–Polri

21/08/2026
Rahmawati: Tiska Jadi Pengingat Perjalanan Kontingen Kaltara di Jamnas XII

Rahmawati: Tiska Jadi Pengingat Perjalanan Kontingen Kaltara di Jamnas XII

21/08/2026
Jamnas XII Ditutup, Rahmawati Apresiasi Perjuangan Kontingen Kaltara

Jamnas XII Ditutup, Rahmawati Apresiasi Perjuangan Kontingen Kaltara

21/08/2026
Sekda Malinau Dorong Mini Soccer Masuk Agenda Irau

Sekda Malinau Dorong Mini Soccer Masuk Agenda Irau

21/08/2026
Next Post
Sekprov Denny: Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Latihan Menundukkan Ego

Sekprov Denny: Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Latihan Menundukkan Ego

Harga Sembako di Nunukan Mulai Naik Jelang Iduladha

Harga Sembako di Nunukan Mulai Naik Jelang Iduladha

SPPG Nunukan Timur Resmi Dibuka, Ratusan Siswa dan Balita Nikmati MBG Perdana

SPPG Nunukan Timur Resmi Dibuka, Ratusan Siswa dan Balita Nikmati MBG Perdana

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • PSMTI Dikukuhkan, Wali Kota Tarakan Ajak Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman

    PSMTI Dikukuhkan, Wali Kota Tarakan Ajak Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Khairul: Pemberdayaan Penerima Manfaat Harus Berujung pada Kemandirian

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Lewi G. Paru: Jalan Krayan Diperbaiki, Harapan Masyarakat Kembali Terbuka

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • HAN ke-42 di Tarakan, Khairul: Suara Anak Harus Didengar

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • BI Hadir di Pasar Gusher: Yuk Kenali Ciri Keaslian Uang Rupiah

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kemenkum Kaltim Bersama PBH Laksanakan Penandatanganan Addendum Kontrak Kerjasama Bantuan Hukum

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
swaraborneo.co.id

Kami merupakan media online independen yang selalu menyajikan berita terupdate untuk pembaca Swara Borneo

Follow Us

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Swara Kalbar
  • Swara Kalsel
  • Swara Kaltara
  • Swara Kalteng
  • Swara Kaltim
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara Kalimantan Utara kaltara lapas tarakan malinau Nunukan polda kaltara polres tarakan SWARA BORNEO tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.swaraborneo.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.swaraborneo.co.id