swaraborneo.co.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
swaraborneo.co.id
No Result
View All Result
Home Daerah Swara Kaltara

Ketua KI Kaltara Bantah Isu Penyimpangan Dana Reboisasi : Dasar Hukumnya Keliru dan Persoalan Sudah Tuntas

by Admin
24/05/2026
in Swara Kaltara
Ketua KI Kaltara Bantah Isu Penyimpangan Dana Reboisasi : Dasar Hukumnya Keliru dan Persoalan Sudah Tuntas

Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara (Kaltara), Fajar Mentari

TANJUNG SELOR – Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara, Fajar Mentari, menegaskan bahwa pemberitaan terkait dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) sebesar Rp611,4 miliar di Kalimantan Utara tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.

Fajar menyebut informasi yang berkembang menggunakan dasar hukum yang keliru dan tidak mengacu pada regulasi terbaru yang saat ini berlaku dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.

Baca Juga

Mina Padi PHKT Dongkrak Pendapatan Petani Sebakung Jaya, Raih Gold CSR & PDB Awards 2026

Tiba di Kaltara, Mendagri Tito Karnavian Langsung Bergerak ke Perbatasan

Dua Wakil Kaltara Siap Bersaing di Tahap Akhir Desa dan Kelurahan Berprestasi Nasional

Menurutnya, pengelolaan DBH DR saat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, yang diperkuat melalui Surat Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026 mengenai pemberitahuan sisa dana hingga tahun 2025.

“Dasar aturannya saja sudah tidak tepat. Data dan angka yang digunakan juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Semua persoalan yang sempat menjadi perhatian juga telah diselesaikan,” ujar Fajar.

Ia menilai masyarakat harus mendapatkan informasi yang objektif dan berimbang agar tidak terbentuk opini yang keliru terhadap pengelolaan keuangan daerah di Kaltara.

Fajar juga menyoroti munculnya pemberitaan dari media luar daerah yang dinilai mencoba membangun persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia bahkan menduga ada upaya sengaja untuk menggiring opini publik melalui informasi yang tidak utuh.

“Pers lokal memahami kondisi daerahnya sendiri. Mereka tahu mana informasi yang berdasarkan data dan mana yang hanya membangun opini. Saya melihat ada upaya tertentu untuk menggiring persepsi publik melalui media luar,” katanya.

Selain itu, Fajar memastikan hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Provinsi Kaltara tidak menemukan unsur pidana dalam persoalan tersebut.

“Hasil rekomendasi BPK sudah jelas, tidak ada unsur pidana maupun pengembalian sebagaimana yang digiring dalam pemberitaan. Jadi masyarakat jangan mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya,” tegasnya.

Ia berharap polemik mengenai DBH DR tidak terus berkembang menjadi informasi yang menyesatkan dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Karena itu, Fajar mengimbau publik agar selalu melakukan verifikasi informasi melalui sumber resmi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, salah satu media memberitakan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan DBH DR sebesar Rp611,4 miliar di Kaltara dengan merujuk pada PMK Nomor 216/PMK.07/2021. Namun menurut Fajar, regulasi tersebut sudah tidak relevan karena telah diperbarui melalui PMK Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum terbaru dalam pengelolaan dana reboisasi. (*dkisp)

Tags: BeritaKaltarabpkDanaReboisasiDBHDRFajarMentariHoaksinfokaltaraKalimantanUtarakaltaraKeuanganDaerahKomisiInformasiMediaKaltaraPemprovKaltaraSWARA BORNEOTanjungSelorTransparansiPublik
Share13Tweet8SendShareSend

Related Posts

Mina Padi PHKT Dongkrak Pendapatan Petani Sebakung Jaya, Raih Gold CSR & PDB Awards 2026

Mina Padi PHKT Dongkrak Pendapatan Petani Sebakung Jaya, Raih Gold CSR & PDB Awards 2026

06/10/2026
Tiba di Kaltara, Mendagri Tito Karnavian Langsung Bergerak ke Perbatasan

Tiba di Kaltara, Mendagri Tito Karnavian Langsung Bergerak ke Perbatasan

06/10/2026
Dua Wakil Kaltara Siap Bersaing di Tahap Akhir Desa dan Kelurahan Berprestasi Nasional

Dua Wakil Kaltara Siap Bersaing di Tahap Akhir Desa dan Kelurahan Berprestasi Nasional

06/10/2026
Sumur BN-38 Kembali Menggeliat, Produksi Minyak Bunyu Naik hingga 733 Barel

Sumur BN-38 Kembali Menggeliat, Produksi Minyak Bunyu Naik hingga 733 Barel

06/10/2026
Garuda Tak Menyerah! Indonesia Bungkam Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Garuda Tak Menyerah! Indonesia Bungkam Thailand Lewat Drama Adu Penalti

06/10/2026
Bawa Tumpeng ke Makodim, Polres Tarakan Perkuat Persaudaraan TNI-Polri

Bawa Tumpeng ke Makodim, Polres Tarakan Perkuat Persaudaraan TNI-Polri

05/10/2026
Next Post
Sekprov Denny: Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Latihan Menundukkan Ego

Sekprov Denny: Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Latihan Menundukkan Ego

Harga Sembako di Nunukan Mulai Naik Jelang Iduladha

Harga Sembako di Nunukan Mulai Naik Jelang Iduladha

SPPG Nunukan Timur Resmi Dibuka, Ratusan Siswa dan Balita Nikmati MBG Perdana

SPPG Nunukan Timur Resmi Dibuka, Ratusan Siswa dan Balita Nikmati MBG Perdana

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Polda Kaltara Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Sejumlah Kasus Tindak Pidana Narkoba

    Polda Kaltara Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Sejumlah Kasus Tindak Pidana Narkoba

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Ikut PEDA KTNA III Kaltara, Kabupaten Nunukan Tampilkan Hasil Pertanian Unggulan

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Diduga Korsleting Listrik, Warung Bakso Mie Ayam ABC di Tarakan Terbakar

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Presiden Jokowi Apresiasi Langkah Kaltim Terapkan Digitalisasi di Sekolah

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Satgas Pamtas RI-MLY YonKav 13/SL Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Wagub Resmikan Karya Kreatif Benuanta 2025, Dorong Kreativitas UMKM Kaltara

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
swaraborneo.co.id

Kami merupakan media online independen yang selalu menyajikan berita terupdate untuk pembaca Swara Borneo

Follow Us

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Swara Kalbar
  • Swara Kalsel
  • Swara Kaltara
  • Swara Kalteng
  • Swara Kaltim
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara Kalimantan Utara kaltara malinau Nunukan polda kaltara polres tarakan SWARA BORNEO tanjung selor tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.swaraborneo.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.swaraborneo.co.id