swaraborneo.co.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
swaraborneo.co.id
No Result
View All Result
Home Daerah Swara Kaltara

Ketua KI Kaltara Bantah Isu Penyimpangan Dana Reboisasi : Dasar Hukumnya Keliru dan Persoalan Sudah Tuntas

by Admin
24/05/2026
in Swara Kaltara
Ketua KI Kaltara Bantah Isu Penyimpangan Dana Reboisasi : Dasar Hukumnya Keliru dan Persoalan Sudah Tuntas

Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara (Kaltara), Fajar Mentari

TANJUNG SELOR – Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara, Fajar Mentari, menegaskan bahwa pemberitaan terkait dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) sebesar Rp611,4 miliar di Kalimantan Utara tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.

Fajar menyebut informasi yang berkembang menggunakan dasar hukum yang keliru dan tidak mengacu pada regulasi terbaru yang saat ini berlaku dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.

Baca Juga

Wakapolda Kaltara Pastikan Kesiapan Lahan Pembangunan Polairud di Nunukan

Wisatawan Prancis Kunjungi SAE LANUKA, Lapas Nunukan Perkuat Wisata Edukasi Pembinaan

Vamelia Tembus Forum Nasional, Praktik Literasi Tana Tidung Jadi Contoh untuk NTT

Menurutnya, pengelolaan DBH DR saat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, yang diperkuat melalui Surat Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026 mengenai pemberitahuan sisa dana hingga tahun 2025.

“Dasar aturannya saja sudah tidak tepat. Data dan angka yang digunakan juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Semua persoalan yang sempat menjadi perhatian juga telah diselesaikan,” ujar Fajar.

Ia menilai masyarakat harus mendapatkan informasi yang objektif dan berimbang agar tidak terbentuk opini yang keliru terhadap pengelolaan keuangan daerah di Kaltara.

Fajar juga menyoroti munculnya pemberitaan dari media luar daerah yang dinilai mencoba membangun persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia bahkan menduga ada upaya sengaja untuk menggiring opini publik melalui informasi yang tidak utuh.

“Pers lokal memahami kondisi daerahnya sendiri. Mereka tahu mana informasi yang berdasarkan data dan mana yang hanya membangun opini. Saya melihat ada upaya tertentu untuk menggiring persepsi publik melalui media luar,” katanya.

Selain itu, Fajar memastikan hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Provinsi Kaltara tidak menemukan unsur pidana dalam persoalan tersebut.

“Hasil rekomendasi BPK sudah jelas, tidak ada unsur pidana maupun pengembalian sebagaimana yang digiring dalam pemberitaan. Jadi masyarakat jangan mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya,” tegasnya.

Ia berharap polemik mengenai DBH DR tidak terus berkembang menjadi informasi yang menyesatkan dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Karena itu, Fajar mengimbau publik agar selalu melakukan verifikasi informasi melalui sumber resmi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, salah satu media memberitakan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan DBH DR sebesar Rp611,4 miliar di Kaltara dengan merujuk pada PMK Nomor 216/PMK.07/2021. Namun menurut Fajar, regulasi tersebut sudah tidak relevan karena telah diperbarui melalui PMK Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum terbaru dalam pengelolaan dana reboisasi. (*dkisp)

Tags: BeritaKaltarabpkDanaReboisasiDBHDRFajarMentariHoaksinfokaltaraKalimantanUtarakaltaraKeuanganDaerahKomisiInformasiMediaKaltaraPemprovKaltaraSWARA BORNEOTanjungSelorTransparansiPublik
Share13Tweet8SendShareSend

Related Posts

Wakapolda Kaltara Pastikan Kesiapan Lahan Pembangunan Polairud di Nunukan

Wakapolda Kaltara Pastikan Kesiapan Lahan Pembangunan Polairud di Nunukan

24/05/2026
Wisatawan Prancis Kunjungi SAE LANUKA, Lapas Nunukan Perkuat Wisata Edukasi Pembinaan

Wisatawan Prancis Kunjungi SAE LANUKA, Lapas Nunukan Perkuat Wisata Edukasi Pembinaan

24/05/2026
Vamelia Tembus Forum Nasional, Praktik Literasi Tana Tidung Jadi Contoh untuk NTT

Vamelia Tembus Forum Nasional, Praktik Literasi Tana Tidung Jadi Contoh untuk NTT

24/05/2026
Syamsuddin Arfah Pastikan Kepercayaan Publik terhadap BAZNAS Tetap Dijaga

Syamsuddin Arfah Pastikan Kepercayaan Publik terhadap BAZNAS Tetap Dijaga

24/05/2026
Diundang NTT, Vamelia Jadi Representasi Keberhasilan Literasi Kaltara

Diundang NTT, Vamelia Jadi Representasi Keberhasilan Literasi Kaltara

24/05/2026
Polsek Tarakan Utara Monitoring Lahan Jagung Pok Tani Binaan, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Polsek Tarakan Utara Monitoring Lahan Jagung Pok Tani Binaan, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

24/05/2026

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Pemkab Malinau Tekankan Peran Strategis PPPK dalam Pelayanan Publik

    Pemkab Malinau Tekankan Peran Strategis PPPK dalam Pelayanan Publik

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Open House Lebaran, Wakil Wali Kota Tarakan Pererat Silaturahmi Bersama Warga dan Pejabat

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Lonjakan Penumpang H+1 Lebaran, KAI Daop 6 Yogyakarta Catat Rekor 61 Ribu Lebih

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • BMKG Kaltara Keluarkan Peringatan Dini, Warga Diminta Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pembahasan Raperda Pansus IV Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Camat Sisca Maya Crenata Mendukung Penyaluran LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Tarakan Utara

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
swaraborneo.co.id

Kami merupakan media online independen yang selalu menyajikan berita terupdate untuk pembaca Swara Borneo

Follow Us

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Swara Kalbar
  • Swara Kalsel
  • Swara Kaltara
  • Swara Kalteng
  • Swara Kaltim
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara jmsi Kalimantan Utara kaltara lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres tarakan SWARA BORNEO tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.swaraborneo.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.swaraborneo.co.id