TANJUNG SELOR – Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara, Fajar Mentari, menegaskan bahwa pemberitaan terkait dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) sebesar Rp611,4 miliar di Kalimantan Utara tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.
Fajar menyebut informasi yang berkembang menggunakan dasar hukum yang keliru dan tidak mengacu pada regulasi terbaru yang saat ini berlaku dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.
Menurutnya, pengelolaan DBH DR saat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, yang diperkuat melalui Surat Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026 mengenai pemberitahuan sisa dana hingga tahun 2025.
“Dasar aturannya saja sudah tidak tepat. Data dan angka yang digunakan juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Semua persoalan yang sempat menjadi perhatian juga telah diselesaikan,” ujar Fajar.
Ia menilai masyarakat harus mendapatkan informasi yang objektif dan berimbang agar tidak terbentuk opini yang keliru terhadap pengelolaan keuangan daerah di Kaltara.
Fajar juga menyoroti munculnya pemberitaan dari media luar daerah yang dinilai mencoba membangun persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia bahkan menduga ada upaya sengaja untuk menggiring opini publik melalui informasi yang tidak utuh.
“Pers lokal memahami kondisi daerahnya sendiri. Mereka tahu mana informasi yang berdasarkan data dan mana yang hanya membangun opini. Saya melihat ada upaya tertentu untuk menggiring persepsi publik melalui media luar,” katanya.
Selain itu, Fajar memastikan hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Provinsi Kaltara tidak menemukan unsur pidana dalam persoalan tersebut.
“Hasil rekomendasi BPK sudah jelas, tidak ada unsur pidana maupun pengembalian sebagaimana yang digiring dalam pemberitaan. Jadi masyarakat jangan mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya,” tegasnya.
Ia berharap polemik mengenai DBH DR tidak terus berkembang menjadi informasi yang menyesatkan dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Karena itu, Fajar mengimbau publik agar selalu melakukan verifikasi informasi melalui sumber resmi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, salah satu media memberitakan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan DBH DR sebesar Rp611,4 miliar di Kaltara dengan merujuk pada PMK Nomor 216/PMK.07/2021. Namun menurut Fajar, regulasi tersebut sudah tidak relevan karena telah diperbarui melalui PMK Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum terbaru dalam pengelolaan dana reboisasi. (*dkisp)









Discussion about this post