TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Senin (8/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., CSL dan H. Muddain, S.T. Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., serta perwakilan BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman, S.E., M.M., Ak., CA, CFrA, CSFA, CPA, yang secara resmi menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2025.
Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut dari BPK RI.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Capaian WTP ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. DPRD akan terus memperkuat fungsi pengawasan agar setiap rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara optimal,” ujarnya.
Penyerahan LHP BPK RI ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
DPRD Kaltara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI demi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di Kalimantan Utara. (hms)












Discussion about this post