JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang meminta pemerintah pusat memberikan kepastian terkait keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) yang di sejumlah wilayah bersinggungan dengan permukiman, kebun masyarakat hingga makam leluhur.
Persoalan tersebut disampaikan Zainal saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama gubernur se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Zainal menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang masih dihadapi Kaltara kepada pimpinan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat.
Menurut Zainal, keberadaan HGU yang tidak dimanfaatkan secara optimal perlu menjadi perhatian pemerintah. Terlebih, pada sejumlah lokasi terdapat aktivitas dan kehidupan masyarakat yang telah berlangsung di dalam maupun sekitar kawasan tersebut.
“Kalau HGU tidak dimanfaatkan, kami berharap pemerintah memberikan peringatan. Kalau memang tidak digunakan, bisa ditindak sesuai ketentuan agar lahannya dapat memberikan manfaat,” kata Zainal.
Ia mengatakan, pemerintah daerah membutuhkan kepastian dalam penataan ruang agar kepentingan masyarakat dan pembangunan dapat berjalan beriringan.
Persoalan tersebut dinilai semakin penting karena wilayah Kaltara cukup luas, sementara sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan hutan. Dalam RDP, Zainal menyebut luas kawasan hutan Kaltara mencapai sekitar 5,5 juta hektare.
“Di beberapa lokasi ada kampung, makam leluhur dan kebun masyarakat yang masuk dalam HGU. Ini yang kami minta agar dapat difasilitasi dan diselesaikan,” ujarnya.
Zainal berharap pemerintah pusat dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Menurutnya, penataan HGU tidak hanya berkaitan dengan aspek pemanfaatan lahan, tetapi juga menyangkut kepastian bagi masyarakat yang telah tinggal dan menggantungkan kehidupan di kawasan tersebut.
Pemprov Kaltara mendorong agar lahan yang tidak dimanfaatkan secara optimal dapat ditata sesuai ketentuan, sehingga memiliki nilai manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Melalui RDP tersebut, Pemprov Kaltara berharap persoalan pertanahan yang selama ini menjadi tantangan di daerah dapat memperoleh solusi dan kepastian dari pemerintah pusat.









Discussion about this post