NUNUKAN – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kabupaten Nunukan Bersama PT. Nunukan Jaya Lestari (NJL) teken MoU pembagian biaya (cost sharing) untuk memastikan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Nunukan.
Kepala DKP2KB Kabupaten Nunukan Hj. Miskia, mengatakan MoU tersebut dilaksanakan pada Rabu, (23/10/2024) lalu, melalui program Srikandi (sinergi rekrutmen reaktivasi peserta JKN melalui pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga) bersama BPJS Kesehatan Badan Penyelenggara jaminan Sosial.
“kalau selama ini masyarakat di Kabupaten Nunukan ditanggung melalui BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) program pemerintah yang menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan khususnya masyarakat yang kurang mampu, dimana jumlah penduduk Kabupaten Nunukan, yang mencapai kurang lebih 224 ribu jiwa, 97 persen nya sudah masuk dan terdata di PBI Kabupaten Nunukan,” terangnya, Senin, (28/10/2024).
Menurut Miskia, MoU pembagian biaya antara perusahaan dengan Dinas Kesehatan melalui BPJS ini merupakan yang pertama kalinya di Kabupaten Nunukan bahkan di Kaltara.
“Dari perusahaan ini membiayai Jaminan kesehatan masyarakat yang kurang mampu di wilayah kerja nya, mereka MoU terhitung tiga bulan, mulai bulan Oktober-November-Desember 2024 ini, diawal kita coba dulu, mereka menanggung 100 orang masyarakat kurang mampu, jadi antara pemda mereka menanggung separuh dan pemda juga separuh,” ujarnya.
“Pemda yang tadinya menanggung per orang JKNnya Rp 35 ribu, melalui cost sharing ini pihak perusahaan menanggung Rp20 ribu dan kita Rp15ribu jadi kalau 100 orang kita hanya menanggung total Rp1,5 juta sedangkan perusahaan Rp2 juta untuk masyarakat di wilayah kerjanya di Seimanggaris,” tambahannya,
Lanjut Miskia, untuk mekanisme pembayarannya tetap melalui BPJS Kesehatan, dan sesuai MoU perusahaan NJL membayar diawal untuk 3 bulan ini, semoga ditahun depan juga bisa bertambah pesertanya yang dibantu dari perusahaan selain PT NJL.
“kami juga berharap perusahaan lainnya yang ada di Kabupaten Nunukan juga ikut berpartisipasi untuk kegiatan sosial ini, membantu pembiayaan asuransi kesehatan masyarakat yang kurang mampu, berharap melalui pemrograman Srikandi BPJS dan sosialisasinya ke Perusahaan-Perusahaan banyak pihak yang ikut berpartisipasi dalam program tersebut.
Miskia menuturkan cost sharing dengan pihak ketiga, sangat meringankan beban pemerintah daerah, sehingga MoU dengan pihak ketiga seperti perusahaan-perusahaan di Kabupaten Nunukan diharapkan ikut bersinergi bersama dengan pemerintah daerah berpartisipasi dalam pembiayaan asuransi kesehatan masyarakat yang kurang mampu di wilayah kerja perusahaan tersebut masing-masing.
“kami menghimbau kepada perusahaan lainnya, untuk ikut serta untuk memastikan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Nunukan, agar Program JKN tetap berjalan. minimal masyarakat yang kurang mampu ketika sakit tidak memikirkan lagi biaya perobatan ketika sakit harus ke faskes,” imbuhnya. (*)
Discussion about this post