NUNUKAN – Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Kabupaten Nunukan kini ditangani Unit Reskrim Polsek Nunukan. Kasus tersebut terungkap setelah laporan orang tua korban diterima kepolisian pada 19 Maret 2026.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, dalam rilis resmi Rabu (25/03/2026), menyampaikan bahwa korban merupakan pelajar berusia 13 tahun. Sebut saja namanya Bunga.
Peristiwa tersebut diduga terjadi berulang sejak Februari 2026 hingga terakhir pada 18 Maret 2026 di sekitar sebuah bangunan kosong/ pondok di wilayah Kabupaten Nunukan. Korban diduga didekati pelaku berinisal J (51) saat berada di lingkungan sekitar.
“Korban dibujuk untuk mendekat ke lokasi yang sepi. Selain itu, korban juga diberikan sejumlah uang dan disertai ancaman agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya,” ujar Ipda Sunarwan.
Karena diliputi rasa takut, korban tidak langsung menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarga. Kasus itu kemudian terungkap setelah seorang saksi melihat korban bersama pelaku pada kejadian terakhir.
Warga bersama personel Polsek Nunukan kemudian melakukan pencarian. Pelaku sempat melarikan diri, namun beberapa jam kemudian berhasil diamankan. Orang tua korban selanjutnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian mengedepankan pendekatan perlindungan anak. Identitas korban dirahasiakan dan korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung guna menjaga kondisi psikologisnya.
“Penanganan dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban anak, termasuk pendampingan dan menjaga kerahasiaan identitas,” jelas Ipda Sunarwan.
Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian juga telah diamankan penyidik. Berdasarkan keterangan korban, saksi, serta alat bukti yang diperoleh, perkara tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Polres Nunukan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak serta segera melaporkan apabila mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak agar korban dapat segera memperoleh perlindungan. (**)












Discussion about this post