TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya baca dan literasi masyarakat. Hal itu ditandai dengan berlanjutnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kaltara.
Rapat pembahasan digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kamis (7/5/2026), dengan menghadirkan tim pakar serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pembahasan dipimpin langsung Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, bersama anggota pansus lainnya.
Dalam rapat tersebut, Pansus IV melanjutkan pembahasan pasal demi pasal mulai dari Pasal 5 hingga Pasal 15. Berbagai masukan dan usulan mengemuka, terutama terkait penguatan pembinaan, penghargaan, serta dukungan terhadap pelaku perbukuan dan pegiat literasi.
Syamsuddin mengatakan, pembahasan berjalan cukup dinamis karena banyak poin penting yang ingin dipastikan masuk dalam regulasi tersebut agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Hari ini kita melakukan pembahasan pasal per pasal mulai dari Pasal 5 sampai Pasal 15. Dinamikanya cukup hidup, mulai dari apresiasi penghargaan hingga pembinaan terhadap pelaku perbukuan dan literasi,” katanya.
Menurutnya, Raperda tersebut nantinya diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memperkuat budaya membaca sekaligus mendukung tumbuhnya ekosistem literasi di Kalimantan Utara.
Tak hanya fokus pada peningkatan minat baca, DPRD Kaltara juga mendorong adanya perhatian terhadap penulis dan pegiat literasi melalui ruang apresiasi yang lebih nyata.
“Kita ingin ada dukungan bagi penulis dan pegiat literasi. Termasuk bagaimana ke depan ada ruang penghargaan bagi mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pembahasan kini telah memasuki tahap krusial dan ditargetkan segera rampung dalam waktu dekat. Dengan kekompakan seluruh tim, Pansus IV optimistis pembahasan dapat selesai dalam satu hingga dua kali rapat lanjutan.
“Mudah-mudahan tim ini kompak sehingga pembahasan bisa selesai tepat waktu. Kemungkinan satu sampai dua kali pertemuan lagi sudah selesai,” jelasnya.
Syamsuddin berharap Raperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi segera ditetapkan menjadi peraturan daerah agar dapat menjadi dasar penguatan literasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Utara. (*)












Discussion about this post