TARAKAN – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara menyerahkan 38 pasang tanduk rusa hasil tindakan penahanan karantina kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur pada Kamis (26/02).
Tanduk rusa tersebut merupakan hasil temuan petugas karantina saat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin x-ray di Pelabuhan Tunon Taka. Dari hasil pemindaian, terdeteksi bagian tubuh satwa liar yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik dan penahanan karena tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana, menjelaskan bahwa tanduk rusa tersebut merupakan hasil penahanan sepanjang tahun 2025.
“Sebagian tanduk rusa ini adalah barang bawaan penumpang dari Tawau menuju Nunukan, ada juga yang dari Nunukan tujuan Parepare, seluruhnya melalui transportasi laut,” ujar Ichi dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2).
Ia menambahkan, rusa merupakan satwa liar yang perdagangannya diatur secara internasional melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk dalam Appendix II. Status tersebut menunjukkan bahwa spesies tersebut belum terancam punah, namun dapat menjadi terancam apabila perdagangannya tidak dikendalikan secara ketat.
Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan maupun peredaran bagian tubuh satwa tersebut, termasuk tanduk, wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah melalui proses administrasi dan penanganan sesuai prosedur karantina, media pembawa ini kami serahkan kepada BKSDA untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya, mengingat tanduk rusa merupakan bagian dari satwa liar yang berada dalam pengawasan konservasi,” tegasnya.
Ichi menekankan, sinergi antara instansi karantina dan lembaga konservasi menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian satwa liar, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran bagian tubuh satwa yang berpotensi mengancam keberlanjutan populasi di alam.
Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan media pembawa hasil penahanan karantina.
“Kami akan terus mendukung upaya konservasi satwa liar dan langka melalui penegakan hukum karantina serta sinergi dengan berbagai instansi terkait, khususnya dalam pengawasan lalu lintas media pembawa di wilayah perbatasan Kalimantan Utara,” pungkasnya. (*)









Discussion about this post