NUNUKAN – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di Kabupaten Nunukan terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara memperluas pendalaman perkara dengan memeriksa belasan saksi yang dinilai memiliki keterkaitan.
Perkembangan terbaru, penyidik tindak pidana khusus telah memeriksa mantan Bupati Nunukan periode 2001–2011 berinisial AH pada Rabu (8/4/2026). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan alat bukti yang terus dilakukan secara intensif.
Sementara itu, mantan Bupati Nunukan periode 2016–2025 berinisial AL yang sebelumnya dijadwalkan hadir pada Senin (6/4/2026), belum memenuhi panggilan penyidik, dikarena sedang hamil.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menegaskan bahwa penyidikan masih dalam tahap pengembangan dengan fokus pada pendalaman keterangan saksi.
“Proses masih berjalan. Sudah ada belasan saksi yang diperiksa, dan kemungkinan akan terus bertambah sesuai kebutuhan penyidikan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa mantan Bupati Nunukan periode 2011–2016 berinisial BS serta seorang pejabat pertanahan berinisial JP di Kantor Kejati Kaltara, Tanjung Selor.
Dalam upaya mengungkap perkara secara komprehensif, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah instansi di Nunukan pada 25–26 Februari 2026. Lokasi yang digeledah meliputi kantor KSOP Kelas IV Nunukan, DPMPTSP, Bagian Ekonomi dan SDA Setda, Bagian Hukum Setda, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Dari penggeledahan tersebut, ratusan dokumen penting turut diamankan sebagai bagian dari alat bukti.
Kejati Kaltara memastikan proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Melalui Kasi Penkum Andi Sugandi, institusi tersebut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini serta menyampaikan perkembangan kepada publik secara terbuka. (*)









Discussion about this post