Penyerahan premi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, didampingi jajaran pejabat struktural, Kamis (9/7/2026).
Premi tersebut merupakan hasil dari kegiatan produksi yang dikerjakan warga binaan selama mengikuti program Bimbingan Kemandirian. Selain menjadi bentuk penghargaan atas produktivitas mereka, premi juga menjadi motivasi agar warga binaan terus mengembangkan keterampilan yang dimiliki.
Jupri mengatakan, pembinaan di dalam lapas tidak hanya berorientasi pada pembinaan mental dan perilaku, tetapi juga menyiapkan warga binaan agar memiliki kemampuan bekerja, berwirausaha, dan mandiri ketika kembali ke masyarakat.
“Kami ingin warga binaan memiliki bekal keterampilan sekaligus pengalaman kerja. Dengan demikian, setelah bebas mereka memiliki peluang untuk hidup mandiri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.
Program pembinaan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa pembinaan kemandirian dapat ditingkatkan menjadi kegiatan produktif yang menghasilkan barang dan jasa bernilai ekonomi, sehingga narapidana berhak memperoleh upah atau premi atas hasil pekerjaannya.
Hasil karya warga binaan Lapas Tarakan juga terus didorong untuk masuk ke pasar melalui koperasi dan jaringan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini sejalan dengan Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menargetkan peningkatan pemasaran produk hasil karya warga binaan.
Melalui program tersebut, Lapas Tarakan berharap pembinaan tidak hanya memberikan efek pembelajaran selama menjalani pidana, tetapi juga mampu menciptakan sumber daya manusia yang produktif, terampil, dan siap kembali berkontribusi di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman. (*)










Discussion about this post