TARAKAN – Aksi kriminal kembali terjadi di Kota Tarakan. Seorang mahasiswa berinisial M.A.S. (20) menjadi korban dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) disertai penikaman saat berusaha membantu sepasang pengendara yang diduga mengalami mogok di Jalan Gunung Selatan, Kelurahan Kampung Satu Skip, Kecamatan Tarakan Tengah.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.20 Wita dan saat ini telah ditangani oleh penyidik Polres Tarakan.
“Korban saat itu dalam perjalanan pulang ke rumah. Melihat ada pengendara yang diduga mengalami mogok, korban kemudian berhenti dan berinisiatif membantu. Namun, tidak lama kemudian datang orang yang tidak dikenal dan diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban,” ujar IPTU Rusli, Kamis (23/7/2026).
Dalam aksi tersebut, pelaku melakukan perampasan (Begal) satu unit iPhone 13 warna putih dan dompet korban yang berisi uang tunai Rp3.740.000. Setelah itu, pelaku juga diduga menikam korban menggunakan senjata tajam pada bagian perut sebelah kiri serta memukul kepala korban.
Meski mengalami luka, korban berhasil pulang ke rumah. Keluarga yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan melaporkannya ke Polres Tarakan.
“Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp9.740.000. Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan dan terus kami lakukan pengejaran,” katanya.
IPTU Rusli menambahkan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan polisi, mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas pada malam hari, khususnya di kawasan yang sepi dan minim penerangan. Apabila memiliki informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut, masyarakat diminta segera melapor kepada Polres Tarakan.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk membantu proses penyelidikan sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup IPTU Rusli. (*)












Discussion about this post