TARAKAN – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Tarakan kembali dilakukan melalui Operasi Sarang Narkoba yang melibatkan Polres Tarakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN), Satpol PP, dan instansi terkait. Dalam operasi yang berlangsung Jumat (9/10/2026), sebanyak tujuh orang diamankan dari tiga lokasi berbeda.
Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli, menegaskan bahwa operasi terpadu tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjaga keamanan lingkungan masyarakat.
Menurutnya, pelaksanaan operasi melibatkan sejumlah unsur untuk mendukung upaya penindakan dan pencegahan narkotika di wilayah Kota Tarakan.
Operasi menyasar Jalan Kamboja, RT 31, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, serta kawasan Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, termasuk Kampung Pukat.
“Polres Tarakan bersama Polda Kaltara, BNN, Satpol PP, dan instansi terkait terus memperkuat sinergi dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkoba di lingkungannya,” ujar Rusli.
Dugaan Sabu dan Sejumlah Peralatan Disita
Dalam penindakan di Jalan Kamboja, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAZ alias V yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto tercatat masing-masing 2,4 gram dan 1,71 gram. Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp825.000, satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Selanjutnya, petugas bergerak ke kawasan Selumit Pantai dan mengamankan tiga orang berinisial AR, MLZA, dan Z. Dari lokasi itu, polisi menyita tiga bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu serta satu alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu.
Penindakan berlanjut ke Kampung Pukat, Kelurahan Selumit Pantai. Di lokasi ini, tiga orang berinisial A, I, dan AF turut diamankan.
Petugas juga menyita dua alat isap bong, satu korek api gas, satu unit telepon genggam, serta satu ikat sedotan berwarna putih.
Pemeriksaan Lanjutan Masih Berjalan
Rusli menjelaskan, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui peran dan dugaan keterlibatan masing-masing orang yang diamankan, terutama mereka yang ditemukan di kawasan Selumit Pantai dan Kampung Pukat.
Penentuan status hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengedepankan proses hukum sesuai prosedur. Setiap orang yang diamankan akan diperiksa untuk mendalami fakta-fakta di lapangan, sehingga penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rusli.
Operasi Sarang Narkoba berakhir sekitar pukul 16.15 WITA dalam keadaan aman dan lancar.
Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Warga juga diminta menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan narkoba.
Sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus mendukung pemberantasan narkotika di Kota Tarakan.
Catatan: Kutipan langsung Iptu Rusli dalam draf ini merupakan rumusan redaksional berdasarkan materi yang diberikan dan perlu dikonfirmasi sebelum dipublikasikan.









Discussion about this post