TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara melakukan evaluasi terhadap penerimaan retribusi jasa kepelabuhanan di UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Evaluasi tersebut dipimpin Asisten Bidang Administrasi Publik Pollymaart Sijabat bersama Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Bustam, dengan melibatkan Inspektorat Kaltara, Dinas Perhubungan Kaltara, serta Bapenda Kaltara, pada Selasa (31/3).
Rapat yang digelar di ruang pertemuan UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan tersebut bertujuan mengidentifikasi berbagai kendala yang menyebabkan penerimaan retribusi belum optimal.
Pollymaart Sijabat menegaskan bahwa forum ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi bersama.
“Kita ingin mengetahui kendala di lapangan dan menyatukan langkah agar penarikan retribusi bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengoptimalkan PAD.
“Harus satu semangat untuk memperbaiki kendala agar penerimaan retribusi bisa optimal,” tambahnya.
Dalam pembahasan, pihak UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan menyebutkan bahwa belum optimalnya penerimaan retribusi disebabkan belum diterapkannya sistem parkir berlangganan dan parkir menginap, yang dipengaruhi keterbatasan sumber daya manusia (SDM), khususnya tenaga pengamanan.
Dari sisi pengawasan, perwakilan Inspektorat Kaltara, Fauzan, menyampaikan bahwa potensi retribusi di pelabuhan sangat besar jika dikelola optimal. Ia mencontohkan kondisi di pelabuhan lain di Kaltara yang mampu menampung ratusan kendaraan menginap.
Menanggapi hal tersebut, Bustam meminta agar segera dilakukan analisis kebutuhan tenaga kerja, terutama tenaga pengamanan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan operasional.
Ia juga menekankan bahwa peningkatan pelayanan pelabuhan harus menjadi perhatian utama.
“Selain pendapatan, kita juga harus memastikan pelabuhan bersih dan nyaman agar masyarakat puas,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah Kaltara memaparkan berbagai jenis retribusi yang dipungut, mulai dari parkir kendaraan, tambat kapal, pas penumpang, bongkar muat, hingga pemanfaatan aset.
Selain itu, Pemprov Kaltara juga telah menerapkan inovasi pajak kendaraan di atas air, yang menjadi terobosan pertama di Indonesia.
Dalam rapat tersebut juga terungkap adanya sejumlah penyewa aset yang belum memenuhi kewajiban pembayaran akibat keberatan terhadap tarif yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Pollymaart menegaskan bahwa penyewa dapat mengajukan penyesuaian tarif sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, apabila tetap tidak memenuhi kewajiban, maka tim optimalisasi PAD akan mengambil langkah tegas.
Rapat ditutup dengan ajakan untuk meningkatkan komitmen bersama dalam mengoptimalkan PAD demi pembangunan Kalimantan Utara.
“Kita harus tetap semangat untuk meningkatkan PAD demi kemajuan Kalimantan Utara,” pungkasnya. (*dkisp)










Discussion about this post