TARAKAN – Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dalam pemantauan lapangan yang dipimpin Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, ditemukan indikasi pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai peruntukan di wilayah Juata Permai, Kamis (26/03/2026).
Pemantauan dilakukan bersama jajaran kecamatan, kelurahan, serta BKO Satpol PP di kawasan RTH yang berada di tengah perumahan PNS, Jalan Pangeran Aji Iskandar, RT 21.

Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya bangunan sederhana serta penandaan pada sejumlah pohon di area yang seharusnya difungsikan sebagai ruang terbuka hijau. Temuan ini langsung menjadi perhatian serius pemerintah setempat.
“Kami tidak akan membiarkan adanya penyalahgunaan fungsi ruang. Semua harus sesuai aturan, apalagi ini menyangkut aset daerah dan kepentingan lingkungan,” tegas Sisca Maya Crenata.
Meski bersikap tegas, pihak kecamatan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan melakukan dialog langsung kepada pihak yang berada di lokasi. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan berjalan bijak tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
Ke depan, Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, khususnya yang menangani aset dan kawasan hutan kota, guna menentukan langkah penertiban sesuai ketentuan.
Camat Tarakan Utara juga mengingatkan bahwa keberadaan RTH memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan. Sesuai regulasi, kawasan perumahan wajib ada dialokasikan sebagai ruang terbuka hijau.
“Ini bukan sekadar aturan, tapi kebutuhan. RTH berfungsi menjaga kualitas udara, resapan air, dan kenyamanan hidup masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara pun mengajak seluruh warga untuk tidak melakukan aktivitas yang merusak atau mengalihfungsikan kawasan hijau.
Penegasan ini menjadi langkah konkret dalam menjaga tata ruang kota agar tetap tertib, berkelanjutan, dan selaras dengan visi Tarakan Utara yang damai, sehat, dan sejahtera. (*ma)












Discussion about this post