TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat langkah pemberantasan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain berhasil mengungkap puluhan kasus, kepolisian kini membentuk Tim Patroli Siaga Reserse (PAGAR) yang akan disiagakan selama 24 jam.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Kaltara dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.
Berdasarkan data periode Januari 2026 hingga saat ini, Polda Kaltara bersama Polres dan Polresta jajaran menerima sebanyak 55 laporan polisi terkait tindak pidana curanmor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 kasus berhasil diungkap melalui penyelidikan dan penegakan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan, S.I.K., S.H., M.Si., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran reserse di wilayah Kalimantan Utara.
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah. Ditreskrimum Polda Kaltara menerima tiga laporan dengan dua kasus berhasil diungkap. Polresta Bulungan menerima 25 laporan dan berhasil mengungkap 15 kasus.
Sementara itu, Polres Tarakan berhasil mengungkap seluruh 15 laporan curanmor yang diterima. Polres Nunukan mengungkap seluruh lima laporan, sedangkan Polres Malinau juga berhasil menuntaskan seluruh tujuh laporan yang masuk.
Untuk wilayah hukum Polres Tanah Tidung, tercatat nihil laporan tindak pidana curanmor.
Menurut Yudhistira, pengungkapan kasus tersebut akan terus diiringi dengan langkah pencegahan. Salah satunya melalui penguatan patroli dan kehadiran Tim PAGAR yang disiapkan untuk merespons berbagai pengaduan masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, Polda Kaltara bersama jajaran akan terus hadir dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan,” tegasnya.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk bebas menjalankan aksinya di Kalimantan Utara.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan sebagai bagian dari upaya bersama mencegah terjadinya curanmor. Pemilik kendaraan diimbau memastikan kendaraan terkunci dengan aman ketika diparkir dan menghindari lokasi yang rawan kejahatan.
Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian melalui kantor polisi terdekat, layanan darurat Polri 110, maupun Bhabinkamtibmas.
Dengan penguatan langkah preemtif, preventif dan penegakan hukum yang tegas, Polda Kaltara berkomitmen menjaga keamanan wilayah.
Tim PAGAR yang siaga selama 24 jam diharapkan menjadi salah satu kekuatan baru kepolisian dalam memberikan respons cepat, mencegah kejahatan, serta memastikan masyarakat Kalimantan Utara dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.








Discussion about this post