TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026, jajaran Polda Kaltara berhasil mengungkap 63 kasus narkotika dengan 97 tersangka dan menyita hampir 10 kilogram sabu yang diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 120 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Kaltara, Senin (29/6/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum., mewakili Kapolda Kaltara Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K.
Wakapolda menyampaikan, pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama Satresnarkoba Polres dan Polresta jajaran. Selama dua bulan terakhir, aparat menangani 63 laporan polisi dengan 97 orang tersangka, terdiri dari 92 laki-laki dan 5 perempuan.
Dari seluruh kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 9.854,59 gram atau sekitar 9,8 kilogram.
Pengungkapan terbesar berasal dari Ditresnarkoba Polda Kaltara yang menangani 16 laporan polisi dengan barang bukti 5.453,55 gram sabu. Sementara Ditpolairud Polda Kaltara menyita 3.125,79 gram sabu dari satu kasus. Sejumlah pengungkapan lainnya dilakukan Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Nunukan, Polres Malinau, serta Polres Tana Tidung.
Pada kesempatan itu, Polda Kaltara juga memusnahkan 6.310,48 gram sabu yang berasal dari penyisihan barang bukti 12 perkara. Seluruh barang bukti sebelumnya telah diuji di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dipastikan positif mengandung metamfetamina.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
Kapolda Kaltara melalui Wakapolda menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus menjadi prioritas. Menurutnya, apabila barang bukti yang berhasil diamankan tersebut lolos ke pasaran, diperkirakan dapat disalahgunakan oleh sekitar 120.209 orang.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Polda Kaltara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dukungan masyarakat melalui pelaporan dan kepedulian terhadap lingkungan dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan Kalimantan Utara yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (*)












Discussion about this post