swaraborneo.co.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
swaraborneo.co.id
No Result
View All Result
Home Daerah Swara Kaltara

Polisi Tangkap Dua Pelaku Perampokan Speedboat di Bulungan, Senpi Rakitan Disita

by Admin
24/08/2026
in Swara Kaltara, Tarakan
Polisi Tangkap Dua Pelaku Perampokan Speedboat di Bulungan, Senpi Rakitan Disita

Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti Perampokan di Perairan Bulungan

TARAKAN — Aksi perampokan terhadap pengguna speedboat di perairan Sungai Maluku, Desa Salim Batu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, berhasil diungkap Satpolairud Polres Tarakan bersama Direktorat Polairud Polda Kaltara.

Dua pria berinisial PK (52) dan PG (52) diamankan polisi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.

Baca Juga

Cuaca Kaltara 25 Agustus Didominasi Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Turun

Asap Batu Bara Karhutla Muncul di Jalan Amal, Aktivitas UBT Terancam Terganggu

Batu Bara di Bawah Lahan Terbakar, Polisi Khawatirkan Keselamatan Pengendara

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban bersama rekannya menggunakan speedboat untuk kembali menuju Kota Tarakan.

Saat melintas di Sungai Maluku, speedboat korban tiba-tiba dihadang kedua pelaku. Dengan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam, pelaku mengancam korban hingga berhasil menguasai speedboat.

“Pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam. Kemudian speedboat beserta barang-barang milik korban dibawa oleh pelaku,” ujar Bonifasius.

Sejumlah barang ikut dibawa kabur, di antaranya sekitar 3,5 keranjang kepiting, tiga unit handphone dan uang tunai sekitar Rp4 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap. Polisi lebih dulu mengamankan PK pada Selasa, 18 Agustus 2026 di kawasan Gang Melati, Karang Balik, Tarakan Barat.

Dari pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi menemukan senjata api rakitan yang diduga digunakan saat melakukan aksi perampokan.

Senjata tersebut ditemukan pada Kamis, 20 Agustus 2026 di kawasan pertambakan Mangkudulis. Selain senjata api rakitan, polisi juga menemukan empat butir amunisi tajam.

“Pengembangan terus dilakukan dan pada tanggal 20 Agustus, kami berhasil menemukan senjata api rakitan beserta empat butir amunisi tajam,” kata Bonifasius.

Sementara pelaku kedua, PG, berhasil ditangkap pada Minggu, 23 Agustus 2026 di wilayah Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mesin Yamaha 40 PK, satu unit body speedboat, satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi tajam dan satu bilah parang.

Bonifasius menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi dan memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain.

Kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)

Tags: bulungankaltarakriminalitasPencurian dengan KekerasanPerampokanpolda kaltarapolres tarakansatpolairudSenjata Api RakitanspeedboatSWARA BORNEOtarakan
Share13Tweet8SendShareSend

Related Posts

Cuaca Kaltara 25 Agustus Didominasi Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Turun

Cuaca Kaltara 25 Agustus Didominasi Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Turun

24/08/2026
Asap Batu Bara Karhutla Muncul di Jalan Amal, Aktivitas UBT Terancam Terganggu

Asap Batu Bara Karhutla Muncul di Jalan Amal, Aktivitas UBT Terancam Terganggu

24/08/2026
Batu Bara di Bawah Lahan Terbakar, Polisi Khawatirkan Keselamatan Pengendara

Batu Bara di Bawah Lahan Terbakar, Polisi Khawatirkan Keselamatan Pengendara

23/08/2026
Dari Selisun untuk Nunukan, Panen Perdana Hortikultura Buka Harapan Baru Petani

Dari Selisun untuk Nunukan, Panen Perdana Hortikultura Buka Harapan Baru Petani

22/08/2026
Lewi G. Paru: Jalan Krayan Diperbaiki, Harapan Masyarakat Kembali Terbuka

Lewi G. Paru: Jalan Krayan Diperbaiki, Harapan Masyarakat Kembali Terbuka

22/08/2026
Sambangi Satgas Pamtas di Malinau, Kapolda Kaltara Tekankan Pentingnya Sinergi TNI–Polri

Sambangi Satgas Pamtas di Malinau, Kapolda Kaltara Tekankan Pentingnya Sinergi TNI–Polri

21/08/2026
Next Post
Cuaca Kaltara 25 Agustus Didominasi Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Turun

Cuaca Kaltara 25 Agustus Didominasi Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Turun

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • PSMTI Dikukuhkan, Wali Kota Tarakan Ajak Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman

    PSMTI Dikukuhkan, Wali Kota Tarakan Ajak Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Khairul: Pemberdayaan Penerima Manfaat Harus Berujung pada Kemandirian

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Lewi G. Paru: Jalan Krayan Diperbaiki, Harapan Masyarakat Kembali Terbuka

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • HAN ke-42 di Tarakan, Khairul: Suara Anak Harus Didengar

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kemenkum Kaltim Bersama PBH Laksanakan Penandatanganan Addendum Kontrak Kerjasama Bantuan Hukum

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polda Kaltara dan Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Dukung Pembangunan Bumi Benuanta

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
swaraborneo.co.id

Kami merupakan media online independen yang selalu menyajikan berita terupdate untuk pembaca Swara Borneo

Follow Us

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Swara Kalbar
  • Swara Kalsel
  • Swara Kaltara
  • Swara Kalteng
  • Swara Kaltim
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara Kalimantan Utara kaltara lapas tarakan malinau Nunukan polda kaltara polres tarakan SWARA BORNEO tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.swaraborneo.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.swaraborneo.co.id