TARAKAN — Aksi perampokan terhadap pengguna speedboat di perairan Sungai Maluku, Desa Salim Batu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, berhasil diungkap Satpolairud Polres Tarakan bersama Direktorat Polairud Polda Kaltara.
Dua pria berinisial PK (52) dan PG (52) diamankan polisi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban bersama rekannya menggunakan speedboat untuk kembali menuju Kota Tarakan.
Saat melintas di Sungai Maluku, speedboat korban tiba-tiba dihadang kedua pelaku. Dengan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam, pelaku mengancam korban hingga berhasil menguasai speedboat.
“Pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam. Kemudian speedboat beserta barang-barang milik korban dibawa oleh pelaku,” ujar Bonifasius.
Sejumlah barang ikut dibawa kabur, di antaranya sekitar 3,5 keranjang kepiting, tiga unit handphone dan uang tunai sekitar Rp4 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap. Polisi lebih dulu mengamankan PK pada Selasa, 18 Agustus 2026 di kawasan Gang Melati, Karang Balik, Tarakan Barat.
Dari pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi menemukan senjata api rakitan yang diduga digunakan saat melakukan aksi perampokan.
Senjata tersebut ditemukan pada Kamis, 20 Agustus 2026 di kawasan pertambakan Mangkudulis. Selain senjata api rakitan, polisi juga menemukan empat butir amunisi tajam.
“Pengembangan terus dilakukan dan pada tanggal 20 Agustus, kami berhasil menemukan senjata api rakitan beserta empat butir amunisi tajam,” kata Bonifasius.
Sementara pelaku kedua, PG, berhasil ditangkap pada Minggu, 23 Agustus 2026 di wilayah Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mesin Yamaha 40 PK, satu unit body speedboat, satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi tajam dan satu bilah parang.
Bonifasius menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi dan memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain.
Kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)










Discussion about this post