TARAKAN — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Syamsuddin Arfah, menilai saat ini merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat pembahasan Pergub HIV/AIDS yang digelar DPRD Kaltara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara dan perangkat daerah terkait, Senin (09/2/2026).
Syamsuddin mengatakan, kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah sudah tercapai, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses penyusunan regulasi.
“Kita sudah sepakat dengan pemerintah. Ini kesempatan, jadi harus kita lakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika momentum ini tidak dimanfaatkan dengan baik, maka upaya penanggulangan HIV/AIDS dikhawatirkan tidak akan berjalan optimal.
“Miris rasanya kalau ini tidak dilakukan, padahal kesempatannya ada,” katanya.
Syamsuddin berharap seluruh pihak terkait dapat bekerja cepat dan sinergis agar Pergub tersebut segera rampung dan dapat menjadi dasar hukum dalam penanganan HIV/AIDS di Kalimantan Utara. (*)












Discussion about this post