JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh insan pers setelah ucapannya saat konferensi pers kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menuai kritik dari berbagai organisasi wartawan.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Senin (20/7/2026). Dalam video itu, Hotman mengaku khilaf saat melontarkan kalimat yang dianggap merendahkan profesi wartawan.
“Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers,” ujar Hotman.
Ia menjelaskan, ucapan tersebut keluar karena dirinya terpancing emosi setelah menerima pertanyaan yang berulang mengenai dugaan adanya hidden agenda atau agenda tersembunyi dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Menurut Hotman, sejak awal ia telah menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut sehingga tidak memiliki kapasitas untuk memberikan jawaban.
“Saya sudah berkali-kali mengatakan tidak tahu. Saya tidak mungkin menjawab sesuatu yang bukan kewenangan saya. Karena pertanyaan terus diulang, saya akhirnya emosional,” katanya.
Insiden itu terjadi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Ketika menjawab pertanyaan wartawan, Hotman sempat melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?”, meminta wartawan untuk “shut up”, serta menyebut jurnalis sebagai “pengecut” apabila tidak berani mengajukan pertanyaan serupa kepada Mabes Polri.
Pernyataan tersebut memicu gelombang kritik dari berbagai organisasi profesi wartawan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), hingga Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai ucapan itu tidak mencerminkan sikap profesional dan telah merendahkan profesi jurnalis.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa pertanyaan kritis yang diajukan wartawan merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang sesuai prinsip cover both sides.
“IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja mencederai nilai-nilai profesionalisme,” kata Herik dalam keterangannya.
Permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris mendapat perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum memperbaiki hubungan antara narasumber dan insan pers. Sejumlah organisasi wartawan menilai perbedaan pandangan dalam proses wawancara merupakan hal yang wajar, namun harus tetap disikapi dengan sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika komunikasi. (*)










Discussion about this post