TARAKAN – Momen bahagia berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, ketika seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial (T) resmi melangsungkan akad nikah dengan wanita berinisial (BA), Sabtu (01/04/2026). Prosesi sakral tersebut digelar di Masjid At-Taubah Lapas Tarakan dan berlangsung khidmat.
Akad nikah dilaksanakan di hadapan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, disaksikan para saksi serta keluarga dari kedua mempelai. Suasana haru dan penuh kebahagiaan terlihat dari raut wajah kedua mempelai maupun keluarga yang hadir dalam prosesi tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, mengatakan bahwa pelaksanaan pernikahan bagi warga binaan merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 9 tentang Pemasyarakatan.
“Kami memfasilitasi prosesi akad nikah WBP berinisial (T) dengan wanita berinisial (BA). Hal tersebut merupakan bagian dari hak narapidana dalam menjalankan ibadah, termasuk membentuk keluarga selama menjalani masa pembinaan,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan pernikahan di dalam lapas dilakukan setelah melalui proses administrasi dan verifikasi yang telah ditentukan. Seluruh tahapan tersebut dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jupri menambahkan, setelah prosesi akad nikah dilaksanakan, warga binaan tetap menjalani masa pembinaan di dalam lapas hingga masa pidananya selesai, sementara istrinya kembali ke rumah.
“Seluruh proses berjalan lancar. Kami berharap pernikahan ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik serta menjadi bekal kehidupan setelah bebas nanti,” tambahnya.
Pihak Lapas Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pemasyarakatan secara optimal, termasuk pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)










Discussion about this post